Kepala desa (Kades) di Bondowoso tersangkut masalah hukum diduga penipuan. Bahkan kades tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan tahanan.
Tersangka yakni Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang berinisial MRH (38). Ia ditahan untuk proses pemeriksaan.
"Betul. Tersangka sudah ditahan, untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Bobby lebih lanjut, penangkapan tersangka MRH ini berawal dari laporan yang dilayangkan korban yang merupakan warga Pujer.
Pada polisi, korban mengaku merasa ditipu pelaku sebesar Rp 50 juta terkait jual beli atau sewa menyewa sawah.
"Korban menyertakan kuitansi sebagai bukti transaksi. Memang tertera Rp 50 juta," urai Bobby.
Informasi lain didapat, kasus tersebut berawal saat korban hendak menyewa sawah milik MRH. Transaksi itu melalui jasa makelar yang telah disetujui kedua belah pihak.
Setelah melihat lokasi sawah, keduanya sepakat harga sewa sawah disepakati sebesar Rp 50 juta untuk waktu 3 tahun. Korban pun langsung melunasi.
Namun ketika korban akan mulai menggarap sawah tersebut, didatangi oleh makelar. Dikatakan, jika telah salah menunjukkan lokasi sawah.
Pelaku lantas mencoba menunjukkan lokasi sawah yang baru. Hanya saja, korban merasa tak cocok jika diberi lokasi yang baru tersebut.
Kedua pihak akhirnya membatalkan transaksi. Korban meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga kini uang itu tak pernah kembali.
Belakangan diketahui, jika sawah yang sebelumnya telah digadaikan ke korban Rp 50 juta sudah digadaikan kembali pada orang lain.
"Kades tersebut saat ini disangkakan melanggar pasal 378 atau 372 KUHPidana," pungkas Bobby Dwi Siswanto.
(abq/fat)