Diduga cemburu pada cewek penjaga warung, seorang pemuda di Lamongan kini harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, ia diduga telah merusak sepeda motor dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam serta penganiayaan.
Adalah AS (24) warga Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sebuah sepeda motor milik tetangganya sendiri, yaitu M Abdul Aziz (25) pada Minggu (3/8/2025).
"Benar, pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 18.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam dan atau pengrusakan kendaraan bermotor roda," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini, kata Hamzaid, bermula pada Minggu sekira pukul 17.00 WIB ketika kakak korban yang bernama Suseno (34) bersama dengan adik dan ibunya sedang berada di rumah dikagetkan dengan kedatangan AS. Ketika itu, terlapor datang ke rumah pelapor dengan menggedor pintu dan membawa senjata tajam jenis parang yang diacungkan ke ibu dan adiknya.
"Aziz di mana, saya cari, bawa ke sini mau tak bunuh," kata terlapor seperti ditirukan kakak korban dalam laporannya ke polisi.
Lantaran tidak tahu ujung masalahnya, mereka kemudian memberi tahu terlapor jika adiknya sedang tidak ada di rumah. Usai itu, kakak korban mendapat kabar jika adiknya sudah berada di Puskesmas Sukodadi dan sepeda motornya dalam kondisi rusak, di mana ban dan jok sepeda robek akibat sayatan parang dari terlapor.
"Diketahui oleh pelapor ternyata terlapor telah menganiaya adiknya di Pasar Burung Lamongan pada Minggu siang (3/8/2025) sekira pukul 14.30 Wib," ujar Hamzaid.
Lantaran peristiwa tersebut dan pelapor beserta keluarga merasa terancam dan ketakutan, mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Selain itu, korban juga mengalami luka diakibatkan penganiayaan oleh terlapor di Pasar Burung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan kemudian mendatangi TKP dan mengamankan terlapor AS.
"Saat dilakukan interogasi, terlapor mengakui perbuatannya tersebut dan motifnya adalah karena cemburu pada purel penjaga warung," tandasnya.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang kecil yang digunakan terlapor untuk melakukan aksi pengrusakan dan pengancaman. Saat ini, kasus ini sudah dilimpahkan penyidikannya ke Satreskrim Polres Lamongan.
(auh/hil)