Ester Baniwine mendarat di Bandara Juanda pada Rabu, 27 Juli 2005 pagi itu. Perempuan 19 tahun itu baru saja pulang dari Bandar Malaka Malaysia bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Saat itu, Ester tampak kebingungan mencari cara pulang ke kampung halamannya di Sumba, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama, ia dihampiri lima orang, salah satunya adalah perempuan.
Yudi Dariannsyah, salah satu dari mereka lalu dengan ramah mengaku bisa mengurus kepulangan Ester ke kampung halamannya di NTB. Gayung bersambut, Ester tertarik dan bersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ester lantas diajak ke rumah Yudi di Perumahan Griya Candra Mas, Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo. Di sana, Ester akan tinggal selama proses pengurusan kepulangannya ke NTB.
Setiba di rumah Yudi, Ester ternyata tak sendiri. Karena ia juga menjumpai TKW lainnya yang ditampung di sana. Sama, mereka juga ditawarkan pulang ke kampung halamannya oleh Yudi dan istrinya Pika.
Di rumah tipe 40 itu, selain Ester telah ada 11 TKW tinggal di situ. Tak ada kecurigaan selama di awal-awal di sana, semua berjalan normal. Ester juga sempat berkenalan dengan seluruh penghuni lainnya yang juga TKW dari NTB.
Hingga Ester merasakan pengurusan kepulangannya yang dijanjikan berlarut-larut. Ia lantas menanyakan ke Yudi kapan akan dipulangkan, namun dijawab bahwa masih dalam proses pengurusan.
Hingga waktu pun tiba, Ester didatangi Yudi dan mengabarkan gilirannya pulang telah tiba. Ester pun lantas berpamitan dengan sejumlah penghuni di rumah satu per satu yang masih menunggu kepulangannya dengan penuh haru.
Dalam proses kepulangannya itu, Yudi meminta paspor Ester dan cek senilai Rp 16 juta dan biaya Rp 600 ribu. Uang hasil kerja dari Malaysia dengan terpaksa diserahkan ke Yudi yang disebut sebagai syarat pulang.
Saat itu, Yudi berujar, bahwa Ester akan diantar ke NTB melalui Bali. Ester selanjutnya dikenalkan Yudi dengan empat pria yang disebut sebagai pengantarnya.
Ketiga orang itu adalah Abdul Rouf, Sulianton alias Boy, Husain Hamdi alias Andik dan Mashuri alias Boyreng. Ester saat itu dibawa dengan mobil Isuzu Panther warna merah.
Saat itu Ester duduk tepat di samping sopir. Sedangkan Boy dan Andik duduk di bagian tengah. Mereka kemudian berangkat, namun hanya berkeliling-keliling saja di Surabaya dan Sidoarjo.
Sekitar pukul 01.00 WIB, saat mobil melintasi di jalanan sepi pinggiran Sidoarjo, leher Ester lantas dijerat dengan tali plastik. Ester sebenarnya meronta dan melawan. Namun kalah tenaga dan lemas pingsan.
Mengira telah tewas, keempat pria tersebut lantas mencampakkan tubuh Ester ke kebun tebu yang berada di Desa Wonoplintahan. Sebelum kabur, mereka merampas barang-barang Ester.
Tubuh Ester ini ditemukan warga setempat pada pagi harinya. Meski pingsan, namun Ester masih bernyawa dan segera dibawa ke rumah sakit setempat. Kasus itu juga segera dilaporkan ke polisi.
Setelah penemuan Ester, warga di Jatim juga menemukan sejumlah mayat dengan pola sama seperti Ester sebelum dan sesudahnya. Mayat-mayat tersebut teridentifikasi dengan nama Masri (33) asal Lombok.
Sama, Masri tewas dengan kondisi leher dijerat. Mayatnya ditemukan di parit Desa Tambaksumur. Korban berikutnya adalah Sisilia dan tanpa identitas lengkap ditemukan di Bangil, Pasuruan. Lalu ada juga Debi yang jasadnya ditemukan di Ngoro, Mojokerto.
Pembunuhan berantai ini baru berhenti setelah Ester pulih dari perawatan. Ester lantas menceritakan apa yang dialaminya dan membeberkan aksi para komplotan pembunuh dan perampok itu.
Dari situ, polisi lantas menggerebek rumah yang dimaksud Ester. Namun saat itu, hanya menemukan sisa TKW yang masih ditampung di rumah itu. Sedangkan komplotan itu tak ditemukan.
Dari keterangan para TKW yang masih berada di rumah penampungan itu, keesokan harinya, polisi menangkap Rouf di Mataram. Lalu disusul Sulianton alias Boy, Husain Hamdi alias Andik dan Mashuri alias Boyreng.
Namun sayangnya, otak komplotan Yudi dan istrinya Pika telah kabur dan tak pernah tertangkap. Sedangkan keempat pelaku mengaku nekat membunuh atas suruhan Yudi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kemudian dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim, Rabu, 24 Mei 2006.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.