Konten kreator bernama Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi datang memenuhi panggilan Polresta Malang Kota. King Abdi dipanggil berkaitan dengan konten promosi pembukaan toko minuman keras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Dengan didampingi satu koleganya, King Abdi terlihat datang ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 09.57 WIB.
Setelah tiba di Polresta Malang Kota, King Abdi langsung menuju ruang Satreskrim Polresta Malang Kota. Tanpa banyak bicara, ia hanya menyapa awak media yang sudah menunggunya sejak pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya jadwal pemanggilan King Abdi hari ini oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Iya benar, Jumat (18/7) pukul 09.00 WIB Satreskrim meminta keterangan klarifikasi terhadap King Abdi terkait konten salah satu toko miras yang ada di Jalan Soekarno-Hatta," kata Yudi kepada wartawan, Jumat pagi.
Rencananya, setelah menjalani pemeriksaan, King Abdi nantinya juga akan memberikan klarifikasi terbuka di hadapan awak media.
"Rencananya setelah klarifikasi, King Abdi akan memberikan statement," ungkap Yudi.
Seperti diberitakan, promosi pembukaan toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang oleh King Abdi banjir kecaman. Polisi akan memanggi King Abdi terkait konten video yang membuat gaduh masyarakat itu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh menyatakan, rencana pemanggilan King Abdi untuk meminta pertanggung jawaban adanya konten promosi yang dinilai tidak etis dan menyalahi aturan.
"Kami belum menerima laporan secara resmi, namun tetap akan kita tindak lanjuti
dengan membuat surat perintah penyelidikan (sprint lidik). Kami akan panggil yang bersangkutan," ungkap Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, beredar konten promosi pembukaan toko miras Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta yang dibuat King Abdi menuai kecaman dari DPRD Kota Malang.
Karena dalam konten tersebut pengusaha kuliner itu menyarankan anak muda minum alkohol ketimbang es teh.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai promosi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Khususnya Peraturan Menteri Kesehatan dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Kota Malang tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Seperti halnya rokok yang wajib mencantumkan bahaya merokok, iklan minuman beralkohol juga harus mencantumkan risiko yang ditimbulkan. Ini penting untuk melindungi masyarakat," kata Arief menyesalkan.
Simak Video "Video King Abdi Minta Maaf Usai Promosi Toko Miras: Saya Kali Ini Lalai"
(mua/hil)