Tutupnya Toko Miras Viral Tak Berizin yang Dipromosikan King Abdi

Round Up

Tutupnya Toko Miras Viral Tak Berizin yang Dipromosikan King Abdi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 18 Jul 2025 09:28 WIB
Toko minuman keras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang dipromosikan King Abdi sudah tutup.
Toko minuman keras Sari Jaya 25 di Kota Malang yang dipromosikan King Abdi sudah tutup.(Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya -

Papan bunga dilipat, pintu toko tertutup rapat, dan jejak promosi mendadak hilang. Itulah yang tersisa dari Toko Sari Jaya 25, toko minuman keras di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan karena dipromosikan oleh pengusaha kuliner King Abdi.

Setelah hanya beroperasi dua hari, toko itu tutup tanpa kejelasan, dibayangi kecaman warga, DPRD, dan tindakan tegas dari Pemkot Malang.

Toko Sari Jaya 25 pertama kali dibuka pada Sabtu (12/7/2025). Namun menurut kesaksian warga, toko hanya bertahan selama dua hari sebelum akhirnya tutup total. Pantauan detikJatim pada Kamis (17/7), sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat pintu toko berwarna putih sudah tak lagi dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karangan bunga yang sempat meramaikan pembukaan toko juga tampak dilipat dan ditata agar tak menarik perhatian publik.

"Mulai buka hari Sabtu kemarin, buka hanya dua hari sebelum kemudian tutup sampai sekarang," kata Beni (69), penjual nasi bungkus di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

Beni juga menyebut, penutupan toko diduga terjadi setelah Satpol PP Kota Malang mendatangi lokasi pada malam sebelumnya. Selain itu, warga yang tinggal di belakang ruko yang menjadi lokasi toko juga melayangkan protes. Pasalnya, toko tersebut berada dekat dengan masjid dan permukiman padat penduduk.

"Informasinya warga sini protes, karena dekat masjid dan pemukiman. Terus lapor Satpol PP," imbuhnya.

Pemkot Pastikan Toko Tak Berizin

Pemerintah Kota Malang akhirnya buka suara. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan bahwa toko Sari Jaya 25 sama sekali belum mengantongi izin.

"Sama sekali belum ada izinnya, tiba-tiba buka dan bikin konten gaduh," tegas Arif saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).

Arif menambahkan, penjualan minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha dengan kategori risiko tinggi. Maka, pendirian usahanya wajib mengantongi sejumlah persetujuan teknis, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari kementerian terkait.

"Pertama pasti KKPR-nya. Ini kan termasuk kategori risiko tinggi. Harus ada persetujuan dari kementerian," jelasnya.

Ia menyayangkan sikap pemilik toko yang tetap membuka usaha meski tanpa dokumen legal. Bahkan, kehadiran papan ucapan pembukaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

"Saya bilang, kalau kondisi seperti ini yang bersangkutan sudah jelas melanggar. Ada papan ucapan ini kan gak dibenarkan," tegasnya lagi.

Arif memastikan pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari pengelola toko Sari Jaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan memberikan izin tanpa persetujuan warga.

"Saya tidak mau kalau izin sudah keluar lalu ditolak warga dan akhirnya ramai. Makanya itu saya wajibkan persetujuan warga," tandasnya.

King Abdi Bakal Dipanggil Polisi

Konten video promosi toko ini menjadi sumber lain kegaduhan. Dalam video yang tersebar, King Abdi mempromosikan toko Sari Jaya dan bahkan menyebut kalimat kontroversial seperti "anak muda minum alkohol, bukan es teh".

Video itu menuai reaksi keras, termasuk dari DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Amithya Ratnanggani menyayangkan narasi yang dibangun.

"Kalimat seperti 'anak muda minum alkohol, bukan es teh' itu bahaya. Kalau sudah viral, siapa saja bisa nonton, termasuk anak-anak. Promosi boleh, tapi jangan menanamkan nilai yang buruk," tegasnya.

Anggota DPRD lainnya, Arief Wahyudi dari Fraksi PKB, menilai promosi tersebut melanggar ketentuan regulasi, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Seperti halnya rokok yang wajib mencantumkan bahaya merokok, iklan minuman beralkohol juga harus mencantumkan risiko yang ditimbulkan. Ini penting untuk melindungi masyarakat," katanya.

Arief juga meminta Pemkot mengambil langkah tegas, termasuk menutup toko dan menindak semua pihak yang terlibat dalam promosi ilegal tersebut.

"Kami tidak hanya meminta agar iklan tersebut dihapus, tetapi toko yang mempromosikan minuman keras ini harus ditutup," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan pihaknya akan memanggil King Abdi untuk dimintai keterangan.

"Kami belum menerima laporan secara resmi, namun tetap akan kita tindak lanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan (sprint lidik). Kami akan panggil yang bersangkutan," ujar Sholeh.

Pemilik Toko Akan Dimintai Keterangan

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik toko Sari Jaya 25. Mereka diminta hadir pada Jumat (18/7/2025) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran.

"Rabu kemarin kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP Kota Malang besok," pungkas Heru.

Sementara itu, Pemkot Malang menyatakan tetap membuka ruang bagi pengajuan izin, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Salah satunya adalah dukungan dari warga sekitar yang wajib dilampirkan, meskipun tidak secara tertulis sebagai syarat formal.

"Kalau mau mengajukan ya silakan. Tapi saya wajibkan ada persetujuan RT/RW. Ini sensitif sekali di Kota Malang," kata Arif menegaskan.




(irb/hil)


Hide Ads