Lesbian Asal Lampung Perkosa Perempuan di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Jul 2025 20:00 WIB
Ilustrasi. (Grafis: Luthfy Syahban/detikcom)
Mojokerto -

Seorang perempuan diduga berorientasi seksual penyuka sesama jenis asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) diringkus polisi. Dia dilaporkan telah memerkosa perempuan lain di Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan bahwa DS kenal dengan korban berinisial MZ (35) melalui medsos. Selanjutnya, 2 perempuan ini berkomunikasi intens melalui WhatsApp.

Komunikasi yang intens tersebut membuat DS merasa mempunyai hubungan spesial dengan korban. Sampai-sampai perempuan asal Perumahan Villa Harmoni, Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini rela datang ke Mojokerto.

"Pelaku (DS) menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (17/7/2025).

MZ pun menuruti keinginan DS. Namun, perempuan kepala rumah tangga asal Kecamatan Gondang, Mojokerto itu mengajak 2 temannya, yaitu PH (18) dan FU (30) untuk menemaninya. Sebab ia yang baru pertama bertatap muka dengan DS khawatir terjadi sesuatu.

Bersama PH dan FU, MZ menemui DS yang menyewa kamar kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika mereka tiba, ternyata DS sedang dipijat oleh tukang pijat panggilan. MZ dan PH pun masuk ke kamar kos DS. Sedangkan FU menunggu di depan kamar.

"Saat tukang pijatnya pergi, pelaku langsung mengunci kamar kos," jelas Fauzy.

DS kemudian memaksa MZ membuka baju. Karena ketakutan korban membuka celananya. Selanjutnya, pelaku membuka paksa baju dan pakaian dalam korban. MZ kemudian dilecehkan dan dicabuli oleh DS yang juga sempat menggigit kemaluan MZ hingga korban berteriak kesakitan.

"Teriakan korban didengar FU sehingga FU mencoba masuk kamar. Pelaku pun menghentikan perbuatannya dan membuka pintu. Kemudian korban dan PH lari keluar kamar," ungkapnya.

Hari itu juga, MZ melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Polisi meringkus pelaku usai mengantongi alat bukti yang cukup pada Sabtu (12/7). Petugas juga menyita barang bukti pakaian korban dan pisau cutter.

"Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung," tandasnya.

Akibat perbuatannya, DS kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



Simak Video "Video: Nikmati Sensasi Pantai Buatan di Ketinggian 1.300 Mdpl Mojokerto"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork