Awal Mula Perempuan Mojokerto Kenalan dengan Lesbian Berujung Diperkosa

Round Up

Awal Mula Perempuan Mojokerto Kenalan dengan Lesbian Berujung Diperkosa

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 09 Des 2025 10:00 WIB
Awal Mula Perempuan Mojokerto Kenalan dengan Lesbian Berujung Diperkosa
Terdakwa DS dikeler ke ruang sidang PN Mojokerto.(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Perkenalan lewat DM TikTok berubah menjadi mimpi buruk bagi MZ, janda dua anak asal Mojokerto. Hubungan maya dengan seorang perempuan berinisial DS yang mengaku sebagai "suami", berujung ancaman, kekerasan, hingga dugaan pemerkosaan. Berikut rangkaian peristiwa yang kini menyeret DS ke meja hijau.

DS merupakan perempuan asal Kota Bandar Lampung berusia 33 tahun. Kini, ia menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Ia diduga memerkosa MZ (35), warga Kecamatan Gondang, Mojokerto. Kasus ini menyita perhatian lantaran berawal dari hubungan asmara dunia maya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Perkenalan dari DM TikTok

MZ bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik saudaranya. Ia mengaku mengenal DS sekitar April 2025 melalui DM TikTok. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp. Dalam waktu kurang dari sebulan, DS mulai menganggap MZ sebagai istrinya.

ADVERTISEMENT

"Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya," kata MZ kepada detikJatim di PN Mojokerto, Senin (8/12/2025).

Dalam hubungan maya itu, MZ mengaku sering melayani keinginan asusila DS demi mendapatkan uang.

"Setiap selesai melakukan sesuai keinginan dia, saya ditransfer uang Rp 2-3 juta, Rp 4 juta juga pernah," ungkapnya.

DS Datang ke Mojokerto dan Ingin Menikah

Tak lama, DS disebut mulai ingin membawa hubungan mereka ke dunia nyata. Perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini datang langsung ke Mojokerto. DS bahkan meminta dikenalkan kepada orang tua MZ karena ingin menikahinya.

Namun MZ menolak. Ia mengaku dirinya perempuan normal dan hanya menganggap hubungan itu sekadar main-main di dunia maya. Penolakannya membuat DS semakin menekan MZ.

MZ kemudian memblokir nomor DS. Namun DS menghubungi temannya, FU, dan mengeluarkan ancaman.

"Lewat teman saya dia bilang akan mencari saya sampai ketemu, saya akan dibunuh di depan keluarga saya. Dia ancam menyebarkan video saya. Saya kan takut," terangnya.

Pertemuan di Kos Berujung Mencekam

Karena takut dengan teror tersebut, MZ akhirnya menemui DS di sebuah kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sudah tiga hari menginap di kos itu.

MZ datang ditemani dua temannya, PH (18) dan FU (30). Ia dan PH masuk ke kamar kos ketika DS sedang dipijat. FU menunggu di luar. Setelah tukang pijat pergi, DS langsung mengunci pintu.

DS kembali meminta dikenalkan kepada keluarga MZ. Permintaan itu kembali ditolak.

"Dia marah dan meminta semua uangnya dikembalikan. Saya sanggup mengembalikan dengan syarat ada surat perjanjian kalau dia tidak akan menggangu saya lagi," jelas MZ.

Menurut MZ, DS menuntut pengembalian uang sekitar Rp 100 juta.

"Kemarin di persidangan katanya yang dikasih ke saya sekitar Rp 100 juta. Saya tidak minta, saya janda kan cari uang, kan dia dapat imbalan," cetusnya.

Penolakan dan pembicaraan soal uang membuat DS kalap. Terdakwa diduga mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke wajah MZ. Ia juga mengancam melukai PH jika tak diam.

Dugaan Pemerkosaan

Dalam kondisi itu, MZ mengaku diperkosa oleh DS. Ia tak berdaya menerima dugaan kekerasan seksual tersebut. PH yang ketakutan juga tak mampu menolong.

"Saat cutter ditaruh di kasur, saya tendang kepalanya sampai membentur dinding. Kemudian saya teriak sehingga teman saya (FU) gedor pintu," ujar MZ.

Gedoran pintu membuat DS panik. Ia membuka pintu sehingga MZ bisa memakai baju dan kabur bersama dua temannya.

Laporan Polisi dan Proses Hukum

MZ kemudian melapor ke Polres Mojokerto. Setelah penyidik mengantongi alat bukti, DS ditangkap pada Sabtu (12/7) dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

DS dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Harapan saya biar dia dihukum sesuai perbuatannya supaya kapok, biar tak ada korban selanjutnya," tandas MZ.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Tampang Alvi Pemutilasi Pacar Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads