Satu demi satu pengedar sabu ditangkap di Pasuruan. Saat ditangkap mereka mengaku tergiur mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan dan bisa mengkonsumsi secara gratis.
Pengedar sabu yang terakhir dibekuk MSA (51), mengakui hal itu ke polisi. Warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini mengaku mendapatkan untung Rp 200.000 hingga Rp. 350.000 per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.
"MSA diamankan di Desa Oro-oro puleh, Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Iya ditangkap setelah diketahui mengedarkan sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- sampai dengan Rp. 350.000 per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (12/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penggeledahan di rumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket yang berisi narkotika jenis sabu. Total beratnya 2,754 gram.
MSA telah ditetapkan tersangka. Ia saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Hati-hati dan jangan terlena uang cepat dan mudah. Bekerjalah dengan benar, mungkin akan berat di awal namun jika istikamah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan salah dan malah merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Dani.
Untuk diketahui, sejumlah pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan mengaku ingin mendapatkan uang cepat. Mereka mengaku untung sekitar Rp 300.000 per gram dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
(dpe/hil)