Kata Menpan RB Soal ASN Sampang Jadi Tersangka gegara Cekik Kurir

Kata Menpan RB Soal ASN Sampang Jadi Tersangka gegara Cekik Kurir

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 03 Jul 2025 15:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Zainal Arifin alias Arif alias Ayik, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang menjadi tersangka penganiaya kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan. Penganiayaan dipicu karena paket tak sesuai dengan pesanan awal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini buka suara menanggapi kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka hukuman indisipliner bakal menanti.

"Saya baru dengar, belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner (ASN penganiaya kurir)," kata Rini kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski ASN yang bermasalah dengan hukum tak bisa serta-merta dicopot. Sebab semuanya harus melewati semua proses yang telah diatur di Undang-Undang yang ada.

"Ya kan nanti di ada undang-undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (dicopot) enggak, harus diproses dulu dong," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Irwan Siskiyanto (27), kurir kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan dicekik hingga dipiting Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik. Penganiayaan itu sempat direkam korban dan viral di media sosial mengantarkan Ayik jadi tersangka.

Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Singkat cerita, istri tersangka menilai isi paket handphone tak sesuai dengan pesanan awal. Korban sudah menjelaskan jika ada keberatan dengan isi paket bisa mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD di aplikasi awal memesan, namun istri tersangka menelepon suaminya dan datang memarahi korban.

Korban lalu kembali menjelaskan bahwa barang bisa dikembalikan melalui aplikasi saat awal memesan. Tapi tersangka kekeh tak mau tahu dan terlibat adu mulut.

Tersangka lalu naik pitam dan menganiaya korban seperti dalam video yang beredar viral. Tampak dalam video korban sempat dicekik hingga dipiting. Akibat penganiayaan itu, korban merasakan lehernya kesakitan saat minum air.

Korban yang tak terima selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pamekasan. Dua hari setelah melakukan penyelidikan, tersangka dijemput dan ditangkap di rumahnya.




(dpe/abq)


Hide Ads