Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik, pelaku penganiayaan terhadap kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan, ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang. Ia diketahui sehari-hari mengajar di sebuah taman kanak-kanak (TK).
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku merupakan guru TK.
"Iya, benar ASN. Dia guru biasa bukan Kepala Sekolah," kata Dewi, Kamis (3/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dewi, Ayik tercatat sebagai guru di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben.
"Ia seorang guru sekolah TK Dharma Wanita di Kecamatan Omben," tambahnya.
Sebelumnya, Irwan Siskiyanto (27), kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan dicekik hingga dipiting Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik. Penganiayaan itu sempat direkam korban dan viral di media sosial mengantarkan Ayik jadi tersangka.
Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.
Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Ayik (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah. Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada korban.
Setelah transaksi tersebut, korban sebenarnya hendak meninggalkan lokasi untuk mengantarkan paket lainnya. Namun istri tersangka kemudian memanggil kembali korban.
Itu karena istri tersangka menilai isi paket handphone tak sesuai dengan pesanan awal. Korban sebenarnya sudah menjelaskan jika ada keberatan dengan isi paket bisa mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD di aplikasi awal memesan.
Istri tersangka tetap tak terima dan menelepon suaminya atau tersangka. Tak lama tersangka kemudian datang dan langsung marah-marah kepada korban.
Korban lalu kembali menjelaskan bahwa barang bisa dikembalikan melalui aplikasi saat awal memesan. Tapi tersangka kekeh tak mau tahu dan terlibat adu mulut.
Tersangka lalu naik pitam dan menganiaya korban seperti dalam video yang beredar viral. Tampak dalam video korban sempat dicekik hingga dipiting. Akibat penganiayaan itu, korban merasakan lehernya kesakitan saat minum air.
Korban yang tak terima selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pamekasan. Dua hari setelah melakukan penyelidikan, tersangka dijemput dan ditangkap di rumahnya.
Tersangka selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers dan telah menyandang status sebagai tersangka Rabu (2/7). Tampak tersangka mengenakan baju tahanan, bermasker dan tangan terborgol.
(auh/hil)