Polisi menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari pengungkapan jaringan pengiriman TKI ilegal di Pasuruan. Mereka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya dari enam orang yang diamankan, kami menetapkan dua tersangka dalam penggagalan pengiriman TKI ke Malaysia," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat (27/6/2025).
Kedua orang itu MS (50), warga Nguling, Pasuruan, dan MW (58), warga Jember. MS merupakan perekrut calon TKI, sedangkan MS merupakan agen yang memberangkatkan ke negara tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, MS merekrut calon TKI yang mau bekerja keras di Malaysia. Kemudian data-data diserahkan kepada MW. MW memberangkatkan TKI ke Malaysia melalui jalur Batam," jelas Choirul.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Choirul.
Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan dan memburu sindikat lainnya. Kepada masyarakat yang pernah mengetahui atau menjadi korban tersangka diimbau untuk menginformasikan kepada penyidik.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan pengiriman ke Malaysia. Petugas mengamankan enam orang dalam operasi tersebut.
Mereka terdiri tiga calon TKI, yakni MS, SU, SD, warga Nguling, Pasuruan, satu sopir travel berinisial SH, satu perekrut berinisial MS, warga Nguling, Pasuruan, dan satu orang agen yang memberangkatkan para TKI melalui jalur ilegal berinisial MW, warga Jember.
(dpe/irb)