Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal. Upaya pengiriman calon TKI ke Malaysia digagalkan.
Petugas mengamankan 6 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari 3 calon TKI, sopir travel, perekrut dan penyalur.
3 calon TKI, yakni MS, SU, SD, warga Nguling, Pasuruan; 1 sopir travel berinisial SH; 1 perekrut berinisial MS, warga Nguling, Pasuruan; dan 1 orang agen yang memberangkatkan para TKI melalui jalur ilegal berinisial MW, warga Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kami adang dalam perjalanan dengan sebuah mobil di jalan raya kabupaten di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat (27/6/2025).
Calon TKI ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Mereka tidak memiliki dokumen sah.
Choirul mengatakan, saat ini keenam orang tersebut diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
(dpe/hil)