Kabar Nasional

Rebutan Pulau Trenggalek-Tulungagung, Ini Keputusan Kemendagri

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 16:50 WIB
Ilustrasi pulau (Foto: Getty Images/by wildestanimal)
Surabaya -

Polemik batas wilayah 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung akhirnya mendapat keputusan sementara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan ke-16 pulau tersebut untuk sementara masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat antara Kemendagri, Pemprov Jatim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian ATR/BPN di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk Provinsi Jawa Timur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dilansir dari detikNews, Selasa (26/6/2025).

Rapat lanjutan mengenai keputusan ini akan kembali digelar awal Juli 2025. Namun, Tomsi belum menyebutkan waktu pastinya.

"Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang Insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli," ujarnya.

Tomsi menyampaikan, nantinya pihaknya akan mengundang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, dan Ketua DPRD masing-masing untuk menghadiri rapat lanjutan tersebut.

"Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut," kata Tomsi.

Sebelumnya, polemik kepemilikan 13 dari 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Saat itu, Trenggalek yang mencatatkan wilayahnya lebih dulu merasa keberatan ketika pulau-pulau itu dinyatakan masuk ke Tulungagung.

Sebelumnya, sebanyak 13 pulau tersebut di antaranya Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, mengatakan bahwa gugusan pulau-pulau itu telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak 2012 dan sejalan dengan RTRW Pemprov Jatim.

"Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, pencatatan pulau-pulau itu ke Tulungagung langsung memicu keberatan dari Pemkab Trenggalek. Sebab, jaraknya lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan sebelumnya telah tercatat di RTRW.

Setelah terbitnya Kepmendagri tersebut, Pemkab Trenggalek resmi melayangkan protes melalui Pemprov Jatim. Beberapa kali mediasi pun digelar antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung, tetapi hingga kini belum ada kata sepakat.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung menanggapi santai persoalan tersebut. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah pusat.

"Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana," kata Agus Eko.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video Pesan Wamendagri ke Kepala Daerah: Cuti Bersama Bukan untuk Pejabat"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork