"Tersangka diamankan di kosnya yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Dari penangkapan itu disita 17 ribu butir pil trihexyphenidyl. 15 ribu butir sudah terjual," kata Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, Rabu (28/5/2025).
Tersangka sudah menjual pil trihexyphenidyl sejak 2024. Ia menjual di wilayah Pasuruan Pasuruan Kota.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan sasaran utama penjualan pil kalangan remaja dan pelajar. Harga pil yang relatif murah, kata Arief, sangat terjangkau kantong pelajar.
"Sasarannya remaja dan pelajar. Pil dijual Rp 2.000 per butir, 3 butir Rp 6.000 dan 6 butir Rp 10.000," terang Arief.
Bahkan, lanjut Arief, ada beberapa pelajar yang ikut menjadi pengendar karena tergiur keuntungan.
MR (23) diamankan di kosnya Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu 24 Mei 2025 pukul 17.44 WIB, dengan barang bukti 100 butir pil. Dari interogasi petugas, MR menyimpan 17 ribu pil di kosnya yang lain di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
MR sebelumnya membeli 32 kaleng pil trihexyphenidyl dari temannya, R, pada awal Mei 2025 dengan harga Rp 350 ribu per kaleng. Dari 32 kaleng, MR sudah menjual sebanyak 15 kaleng hingga ia ditangkap. Sisanya 17 kaleng disita petugas bersamaan dengan penangkapannya.
MR disangka melanggar pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(auh/abq)