Pengakuan Miris Pemuda Penjual Pil Koplo di Pasuruan

Pengakuan Miris Pemuda Penjual Pil Koplo di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 13:30 WIB
17 ribu butir pil Trihexyphenidyl yang disita petugas Polres Pasuruan
17 ribu butir pil Trihexyphenidyl yang disita petugas Polres Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Tingkat konsumsi pil koplo di Pasuruan mengkhawatirkan. Buktinya, pemuda pengedar obat keras berbahaya yang diamankan polisi mengaku menjual 15 ribu butir selama 3 pekan.

Pemuda pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang diamankan MR (23). Pemuda tamatan SMP asal Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan ini dibekuk di tempat kosnya Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

"MR diamankan Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 17.44 WIB bersama dengan saksi S di sebuah kamar kos," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (26/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menemukan barang bukti obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 4 klip dengan masing-masing klip berisi 100 butir. Dari temuan itu, petugas melakukan pengecekan di handphone MR dan menemukan video yang menunjukkan beberapa kaleng pil Trihexyphenidyl.

Petugas menginterogasi MR terkait video tersebut. MR akhirnya mengakui bahwa kaleng-kaleng pil Trihexyphenidyl tersebut disimpan di kosnya yang lain di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

ADVERTISEMENT

"Petugas bersama dengan MR mendatangi kos tersebut dan di dalam lemari pakaian ditemukan pil Trihexyphenidyl sebanyak 17 kaleng dengan masing-masing kaleng berisi 1000 butir," terang Junaidi.

Berdasarkan keterangan MR, ia membeli 32 kaleng pil Trihexyphenidyl dari temannya, R, pada awal Mei 2025 dengan harga Rp 350 ribu per kaleng. Dari 32 kaleng, MR sudah menjual sebanyak 15 kaleng hingga ia ditangkap.

"Sisanya 17 kaleng disita petugas bersamaan dengan penangkapan MR," terang Junaidi.

MR disangka melanggar pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




(auh/hil)


Hide Ads