Polisi membekuk dua pengedar narkoba di Kota Pasuruan. Dua orang yang diamankan masing-masing pengedar sabu-sabu dan pil trihexyphenidyl.
Pengedar sabu-sabu yang diamankan yakni MI. Ia dibekuk di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari MI petugas mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 21,37 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.050.000.
Sedangkan pengedar pil tryhexypenidyl adalah MA. MA dibekuk di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari MA total 5.200 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara anggota kepolisian dan masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Sat Narkoba yang telah bekerja tanpa lelah," kata Davis, Rabu (7/8/2024).
Davis menambahkan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar upaya pemberantasan narkoba berkelanjutan dan semakin efektif.
"Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman narkoba," jelas Davis.
(abq/iwd)