Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) di sebuah vila kos milik Nurul Melawati, yang terletak di Jalan Yos Sudarso 2, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Korban diketahui bernama HNY, seorang perempuan asal Jember yang tinggal di kos tersebut.
Menurut Kapolsek Dringu, Iptu Anshori, pelaku yang diketahui berinisial S (43), warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, sempat memperkenalkan diri menggunakan nama palsu, yakni Putri Lestari Dewi, saat menyewa kamar kos. Ia juga sempat memberikan uang muka sebesar Rp 50.000 kepada pemilik kos sebagai tanda jadi.
"Modus pelaku cukup licik, dengan berpura-pura menjadi penyewa kos dan menggunakan identitas palsu. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mendatangi kamar korban dan menawarkan buah jeruk sambil meminjam kunci motor dengan alasan membeli makan siang," ungkap Anshori, Rabu (21/5/2025).
Korban sempat ragu, namun akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor miliknya, Yamaha N Max bernomor polisi P 5863 LK. Motor tersebut tak kunjung dikembalikan, dan korban mendapat kabar bahwa pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Tak tinggal diam, korban segera melapor ke Polsek Dringu. Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Pabean, hanya berselang sehari setelah kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dringu dan tengah diperiksa lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus penggelapan lain dengan modus serupa.
(hil/abq)