Ngaku Pegawai Leasing, Warga Blitar Tipu Kreditur Motor hingga Rp 36 Juta

Ngaku Pegawai Leasing, Warga Blitar Tipu Kreditur Motor hingga Rp 36 Juta

Fima Purwanti - detikJatim
Sabtu, 18 Jan 2025 04:00 WIB
Tersangka penipuan pelunasan khusus di Blitar
Tersangka penipuan pelunasan khusus di Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

ADW alias Gimbal (48) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. ADW diduga melakukan penipuan dengan modus pelunasan khusus (pelsus) kepada seorang kreditur motor.

ADW diketahui berpura-pura menjadi seorang pegawai kredit, di Kantor BFI Finance Blitar. Kini, lelaki paruh baya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto mengatakan, ADW dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Korban mengaku didatangi tersangka yang menawarkan pelunasan khusus pada kredit motor miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menawarkan pelunasan khusus kepada korban, yang kredit motor. Kemudian tersangka ini membawa surat kuasa, yang mengatasnamakan kantor BFI Finance Blitar," terangnya saat press release, Jumat (17/1/2025).

Sukamto menyebut tersangka awalnya meminta uang sekitar Rp 1,5 juta kepada korban dengan dalih mengurus surat kuasa. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali ke rumah korban untuk meminta uang.

ADVERTISEMENT

Adapun jumlah uang yang diminta yakni sekitar Rp 35 juta. Tersangka menyebut uang tersebut akan digunakan sebagai biaya pengurusan pelunasan khusus di Kantor BFI Finance Blitar.

"Saat itu korban tidak di rumah, jadi istri korban yang diminta memberikan uang kepada tersangka. Uangnya cash sekitar Rp 35 juta, tanpa ada kwitansi," katanya.

Korban curiga dengan tersangka karena mendapatkan infromasi dari BFI Finance Blitar untuk segera membayar uang pelunasan kredit. Merasa telah membayar, korban selanjutnya mendatangi kantor tersebut. Hingga diketahui, uang pelunasan dari korban tidak dibayarkan oleh tersangka.

"Ternyata dalam sistem kantor tersebut pelunasan kredit korban belum terbayarkan, diketahui uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka," jelasnya.

Kini, lanjut Sukamto, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus penipuan dengan modus pelunasan kredit khusus tersebut. Polisi juga akan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh tersangka, untuk dapat melapor.

"Tersangka akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads