Gasak Motor dengan Modus Minta Tolong, 2 Pria di Surabaya Dibekuk

Gasak Motor dengan Modus Minta Tolong, 2 Pria di Surabaya Dibekuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 19:41 WIB
Pelaku curanmor modus minta tolong di Surabaya diamankan
Pelaku curanmor modus minta tolong di Surabaya diamankan/Foto: Istimewa
Surabaya -

Polisi mengamankan 2 pria yang merampas motor pengendara lain di kawasan Surabaya Utara. Kedua pelaku menggunakan modus minta tolong.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Herry Iswanto mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan saat malam hari itu dilakukan di Jalan Jatipurwo Gang V Surabaya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kedua pelaku diamankan tim gabungan dari Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Herry dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah SA (34) warga Jatipurwo dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban dengan paksa.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dimintai tolong kedua pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas gabungan segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

"Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti," imbuhnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah pisau tajam sepanjang 46 cm, beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian, hingga kipas angin topi yang dibeli dari hasil kejahatan sebagai barang bukti. Saat didalami, kedua pelaku mengakui hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu.

"DPO (Bayu) yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Menurut Suroto, keduanya diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

"Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," paparnya

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, ia diminta segera melapor ke polisi.

"Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi," tutupnya.




(pfr/hil)


Hide Ads