Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur. Pelakunya anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kota Pasuruan.
"Dua orang kami tetapkan tersangka, AR dan MF," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (15/5/2025).
Kasus bermula pada Sabtu (26/4/2025), saat tersangka berinisial AR, yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Kota Pasuruan, menerima pesan gambar dari seseorang berinisial Y. Gambar tersebut merupakan tangkapan layar yang menampilkan empat orang dengan wajah ditutupi gambar kera yang dicoret, diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruan silat AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tersinggung dan tidak terima, AR lantas membagikan gambar tersebut ke dalam grup WhatsApp bernama "PASKER BONDET", yang beranggotakan sesama anggota perguruan silat.
Pada hari yang sama, AR bersama MF berinisiatif mencari keberadaan korban berinisial MIS, yang diketahui sebagai anggota perguruan silat lainnya dan masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, korban berada di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kedua tersangka kemudian mendatangi Masjid Al-Mahsyur di Bugul Kidul, di mana mereka melihat korban MIS sedang berada di gazebo bersama dua orang temannya. AR dan MF mengajak korban pergi ke depan rumah AR yang berada di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
"Sesampainya di lokasi, korban langsung menjadi sasaran pemukulan secara bergantian oleh AR dan MF," jelas Choirul.
Korban dipukul pada bagian pipi kiri, dada, dan punggung, hingga mengalami trauma fisik dan psikis. Aksi ini menjadi bentuk kekerasan fisik yang jelas melanggar hukum, terlebih karena korban masih di bawah umur.
Baca juga: Polres Pasuruan Bekuk Bandar Sabu 2 Kg |
"Kami menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut," terang Choirul.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan, terlebih lagi yang melibatkan perguruan silat sebagai latar belakang. Silat itu harusnya jadi warisan budaya dan alat pemersatu, bukan dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan," pungkasnya.
(auh/hil)