Kata Guru Besar UB Soal Rancangan KUHAP yang Harus Berintegritas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 23:10 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr I Nyoman Nurjaya. (Foto: istimewa)
Malang -

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi Maret 2025 yang segera dibahas oleh DPR RI mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Rancangan KUHAP harus menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr I Nyoman Nurjaya menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang bermartabat, adil, dan berintegritas.

"Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia," ujar Prof Nyoman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Lebih jauh Prof Nyoman menyatakan bahwa penyusunan Rancangan KUHAP harus mampu merespons perkembangan zaman dan tantangan global yang kian kompleks.

"KUHAP yang sedang dirancang ini harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman. Reformasi hukum acara pidana wajib mempertimbangkan dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta tantangan global yang terus berubah," ungkapnya.

Prof Nyoman menilai pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP menjadi momentum krusial untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dalam naskah RKUHAP, telah tersirat pengaturan yang lebih tegas dan jelas terkait pembagian kewenangan pra-penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan, terutama yang menjadi ranah utama Polri.

Menurut Prof Nyoman hal ini akan menjadi tantangan besar bagi institusi Polri. Karena Rancangan KUHAP mengharuskan polisi menempatkan diri secara profesional dan memainkan peran strategis dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan kepastian hukum.

"Kewenangan dalam tahap investigasi, penyidikan, hingga pro justisia harus dilaksanakan dengan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Sementara dalam proses penyelidikan harus transparan dan akuntabel, termasuk kewajiban memasang CCTV untuk menjamin perlindungan tersangka maupun terdakwa. Hal ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip due process of law yang semakin diperkuat dalam sistem hukum nasional.

"Polri harus mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang akan diundangkan. Ketika KUHAP disahkan dan diberlakukan secara nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum nasional, maka profesionalisme, integritas, dan hati nurani harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," jelasnya.

Prof Nyoman juga menyoroti pentingnya pemahaman dan pembagian peran yang jelas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, terutama terkait peran penyidik dan penyelidik. Hal ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara efektif dan tidak tumpang tindih antar institusi.

"Rancangan KUHAP harus menjadi refleksi karakter hukum kita. Pembaruan ini adalah peluang emas untuk membangun sistem hukum acara pidana yang modern, terintegrasi, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial," pungkasnya.



Simak Video "Video: Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork