Kejari Kabupaten Pasuruan menangkap seorang pemuda bernama Dicky Firman Rizard (29). Pemuda asal Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya itu dibekuk karena mengaku jaksa lalu melakukan penipuan terhadap sejumlah warga.
"Dia telah menipu sejumlah korban dengan modus bisa mengurus bebas bersyarat di Rutan Klas II Bangil dan memasukkan sebagai pegawai di Kejaksaan RI," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo, Selasa (23/4/2024).
Agung mengatakan Dicky ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4). Penangkapan itu dilakukan bersama aparat Polsek Pandaan tanpa perlawanan dari terduga penipu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky melancarkan aksi tipu-tipunya selama menginap di salah satu wisma yang ada di Prigen, Pasuruan. Dia mengatasnamakan diri sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Sudah ada 3 korban dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta," kata Agung.
Jaksa gadungan ini ternyata seorang guru honorer. Dicky diketahui mengajar di salah satu sekolah dasar swasta yang ada di Surabaya.
"Kami menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dengan aksi serupa," kata Agung. "Kami sudah limpahkan kasus ini ke kepolisian, karena kewenangan penyidikan ada di sana."
(dpe/iwd)