Perbuatan bejat Elyas Yasak alias Pakde (50), dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto menyebabkan para korban trauma. Bahkan, salah satu korban diungsikan ke rumah neneknya dan sempat menolak sekolah.
Trauma korban tidak seketika muncul setelah disetubuhi Pakde. Seperti yang terjadi pada putri MNH (48), saudara sekaligus tetangga sebelah rumah pelaku. Korban mengaku 10 kali diperkosa pelaku sejak usia 14 tahun atau kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA.
Modusnya, korban diajak berdoa secara privat agar hubungan orang tuanya harmonis. Jika tidak dituruti, Elyas mengancam akan membuat orang tuanya bercerai dan sakit parah. Ya, pria yang biasa disapa Pakde ini dikenal sebagai orang pintar atau dukun di kampungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kelas 1 SMA, korban mulai mengerti perbuatan Elyas kepada dirinya adalah salah. Sehingga, ia berani menolak ajakan pelaku untuk bersetubuh dengan dalih berdoa privat. Namun setelahnya, korban memendam begitu lama kejahatan Pakde. Kini, usianya sudah 22 tahun.
Begitu kasus ini mencuat setelah ada korban lain yang melapor ke Polres Mojokerto Kota, baru lah gadis lajang ini berani bersuara. Ia bersedia datang ke polisi menjadi saksi untuk memberatkan hukuman Elyas. Meskipun, ia masih mengalami trauma karena harus mengingat masa lalunya yang pedih.
"Kondisi anak saya tertekan dan masih trauma. Kerja minta diantar, biasanya tidak pernah," terang MNH kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Korban lain, anak perempuan dari TB (32), juga tak langsung trauma saat pertama kali diperkosa Elyas tahun 2024. Kala itu, pelaku menyetubuhi korban dengan dalih untuk mendoakan mendiang neneknya agar masuk surga. Gadis yang saat itu masih kelas 5 SD pun menuruti ajakan pelaku.
Bahkan, sampai perkosaan itu berulang hingga lebih dari 10 kali, korban tetap bungkam. Selain belum mengerti, korban juga diwanti-wanti pelaku agar tidak cerita ke orang lain. Kecurigaan ibu korban, NS (29) akhirnya membongkar kejahatan Pakde.
NS melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4). Sejak itu lah putrinya menunjukkan perubahan perilaku. "Namanya anak kecil, dia menjadi pendiam sekitar 4 hari setelah lapor polisi, 2 hari tak mau sekolah. Gurunya sampai datang ke rumah untuk memberi motivasi," jelas TB.
Beruntung bagi TB dan NS, putrinya bersedia kembali sekolah di SD yang sama. Ia semakin lega karena para guru menjamin putrinya tak akan dirundung. Hanya saja, ia mengungsikan putrinya ke Kecamatan Gedeg, Mojokerto agar tidak di-bully di kampungnya.
"Saya dan istri tetap di rumah, anak saya ungsikan ke neneknya. Karena khawatir anak saya di-bully," tandasnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menangkap pelaku beberapa jam setelah menerima laporan ibu korban. Saat ditangkap pada Rabu (16/4) malam, pelaku sedang ngobrol di rumah TB.
Kini, Elyas ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dukun cabul 'predator' anak ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korbannya disebut-sebut mencapai 8 orang yang semuanya tetangga pelaku. Dari jumlah itu, 5 korban kini sudah dewasa dan menikah. Satu korban saat ini berusia anak-anak. Sedangkan 2 korban diduga perempuan dewasa yang disetubuhi Elyas saat minta didoakan.
(irb/hil)