Seorang pria yang sehari-hari dikenal sebagai dukun di asal Kecamatan Kemlagi Mojokerto terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan memperkosa siswi SD hingga 6 kali.
Pelaku adalah Elyas Yasak alias Pakde (50). Sedangkan korbannya berusia 13 tahun. Ia dilaporkan orang tua korban pada Rabu (16/4) pagi.
Hari itu juga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Sehingga, malam harinya setelah Isya, Elyas ditangkap di rumah korban. Saat itu, pelaku sedang ngobrol dengan ayah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam itu juga pelaku ditangkap. Status pelaku sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka," Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono, Kamis (24/4/2025).
Ayah korban, TB (32) membenarkan pihaknya melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota pada Rabu (16/4). Sebab, ia tak terima putri semata wayangnya diperkosa tetangga dekatnya tersebut. Terlebih lagi, putrinya baru berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD.
Menurut TB, Pakde menyetubuhi putrinya sejak tahun 2024. Saat itu, putrinya masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan bejat itu dilakukan Elyas.Mirisnya lagi, Pakde menyetubuhi korban di kamar rumahnya sekitar 3 kali. Begitu pula kejadian terakhir di kamar korban pada Kamis (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Rumah pelaku dan korban saling berhadapan.
"Pengakuan anak saya lebih dari 10 kali disetubuhi Elyas ini. Waktunya siang pernah, paling sering malam setelah salat isya," ungkapnya.
Sehari-hari, tambah TB, Pakde bekerja serabutan. Mulai dari buruh tani hingga tukang bangunan. Selain itu, bapak dua anak ini juga dikenal sebagai orang pintar atau dukun. Pakde juga masih mempunyai hubungan saudara dengan perangkat desa setempat.
"Bisa disebut dukun karena banyak yang cocok lalu minta doa dari dia," tandasnya.
Korban lainnya buka suara
TB (32) menuturkan, sejauh yang ia ketahui, korban kebejatan Elyas disinyalir mencapai delapan orang. Semuanya merupakan tetangga satu kampung dengannya di salah satu desa wilayah Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Dari jumlah itu, lima korban diduga disetubuhi Pakde saat masih anak-anak beberapa tahun lalu. Sebab, kini mereka sudah menikah dan berusia dewasa. Pelaku disinyalir beraksi sejak lama.
"Mereka disetubuhi Elyas saat masih remaja, tapi tidak berani buka mulut sampai sudah menikah," terangnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Satu-satunya korban yang kini berusia anak-anak adalah putri TB. Sedangkan, dua korban lainnya diduga disetubuhi Elyas saat berusia dewasa. Dua perempuan dewasa ini datang ke Pakde saat mereka mempunyai masalah ekonomi, rumah tangga dan kesehatan.
"(Bagaimana korban dewasa disetubuhi pelaku?) Mungkin dihipnotis atau seperti apa saya tidak tahu. Namun, para korban takut melapor karena pelaku orang terpandang di kampung," ungkapnya.
Selain TB, MNH (48), orang tua korban lainnya juga memberanikan diri melaporkan Pakde ke Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (19/4). Sama, putrinya mengaku 10 kali diperkosa Pakde sejak duduk di bangku kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA. Kini, putrinya berusia 22 tahun.
Padahal, pelakumasih mempunyai hubungan saudara dengan MNH. Selain itu, rumah mereka bersebelahan. "Pengakuan anak saya sudah 10 kali sejak usia 14 tahun. Lokasinya di rumah pelaku, di kamar tidur, kamar mandi dan di depan kamar mandi," jelasnya.
Menurut MNH, putrinya tergerak untuk melaporkan Elyas setelah tahu ada korban yang melapor ke Polres Mojokerto Kota, yaitu TB. Putrinya ingin luka yang bertahun-tahun dipendam bisa terobati dengan pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Anak saya sebagai saksi, motivasinya supaya pelaku dapat hukuman berat," tegasnya.
Sejauh ini, baru dua korban yang berani melaporkan Elyas ke Polres Mojokerto Kota. Namun, MNH juga mendengar kabar masih banyak gadis yang menjadi korban kebejatan Pakde.
Menurutnya, mereka enggan melapor karena sudah menikah. Sehingga, mereka khawatir dengan melapor akan merusak rumah tangga masing-masing.
"Informasi yang saya terima korbannya banyak, tapi mayoritas sudah rumah tangga. Sehingga, kami tidak bisa mengungkap. Setahu saya ada empat korban yang sudah menikah semua," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Elyas kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dukun cabul ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)