Seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya, Ahmad Sopian, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terseret dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119,8 miliar. Kasus ini bermula dari keputusannya meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, Marcel dan Reza, yang kini berstatus buronan (DPO).
"Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Rekening Dipakai untuk Bobol Bank
Sopian diduga tidak menyadari bahwa rekening yang dibuatnya akan digunakan untuk aksi pembobolan bank. Pada 5 Juni 2024, ia membuka rekening di Bank Sinar Mas secara online dengan bantuan Marcel dan Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diserahkan, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan server sebuah bank pelat merah, dengan total saldo yang dikuras mencapai Rp 119,8 miliar.
"Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2,24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024," jelas jaksa.
Selain mentransfer dana ke empat rekening berbeda, Sopian juga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset kripto yang kemudian dikirim kembali ke akun Binance atas namanya.
Pengacara: Sopian Tak Tahu Kejahatan Ini
Penasihat hukum Sopian, Anwar Badri, membantah bahwa kliennya mengetahui rencana jahat dari Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya bertindak sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening dan menerima imbalan Rp 250 ribu.
"Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu," ungkap Anwar.
Ia juga menambahkan bahwa rekening tersebut tidak pernah diakses melalui ponsel milik Sopian. Berdasarkan informasi dari pihak bank, akun perbankan tersebut justru terdaftar di perangkat lain.
"Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain," kata Anwar.
Kasus ini terungkap setelah sistem perbankan mendeteksi adanya transaksi mencurigakan pada 22 Juni 2024. Dalam rentang waktu pukul 12.22 WIB hingga 15.38 WIB, ditemukan sebanyak 483 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp 119,8 miliar.
Kini, Sopian dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
(hil/fat)