Aksi Tukang Becak Kuras Rekening Rp 345 Juta
Kasus pembobolan rekening bank lainnya terjadi pada 5 Agustus 2022, ketika seorang tukang becak bernama Setu dan seorang pria bernama M Thoha berhasil menguras tabungan seorang nasabah bernama Muin Zachry sebesar Rp 345 juta.
Pembobolan ini terjadi di sebuah bank swasta di Jalan Indrapura, Surabaya, saat jam istirahat salat Jumat, ketika suasana bank lebih sepi dari biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setu berhasil mengelabui teller bank dengan mengenakan peci, pakaian, dan masker agar tampak mirip dengan korban, Muin Zachry. Teller bank bernama Putri, yang turut dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengaku tidak menyadari adanya kecurangan karena penyamaran Setu sangat meyakinkan.
"Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli juga," kata Putri, Selasa (17/1/2023).
![]() |
Selain membawa dokumen lengkap, tanda tangan Setu juga sangat mirip dengan tanda tangan asli Muin, sehingga transaksi berjalan lancar tanpa kecurigaan.
"Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban)," tambah Putri.
Kesalahan terbesar bank adalah tidak melakukan konfirmasi telepon ke Muin, karena teller menganggap bahwa orang yang hadir di bank adalah pemilik rekening yang sah.
Setelah berhasil mencairkan uang ratusan juta rupiah, Setu langsung meninggalkan bank dan menyerahkan uang tersebut kepada Thoha, yang menunggu di luar.
Thoha Otak Aksi Pembobolan
Dalam persidangan, jaksa Estik Dilla mengungkapkan bahwa Thoha adalah otak di balik aksi pembobolan ini.
Thoha diketahui mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik Muin saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Ia kemudian mencari seseorang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk melakukan pencairan dana di bank.
Akhirnya, Thoha bertemu dengan Setu yang saat itu sedang mangkal dengan becaknya. Setelah berbicara singkat, Setu menyetujui rencana tersebut dan menjadi eksekutor yang datang ke bank.
Saat persidangan, 6 Februari 2023, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya. Setu selaku eksekutor divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.
Thoha sebagai otak pembobolan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi bank dan nasabah agar lebih waspada terhadap modus pencurian rekening dengan teknik penyamaran.
Simak Video "Video Demo Ojol di Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)