Kejaksaan bakal menyidangkan dugaan kasus penipuan kondotel di Surabaya. Tersangka diduga berbisnis kondotel abal-abal.
Tersangka adalah Eks Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI) Edward Tjandrakusuma. Ia digelandang Tim JPU dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono mengatakan berkas Edward Tjandrakusuma dinyatakan lengkap atau P-21. Menurut Yulistiono, perkara tersebut sudah memasuki tahap 2 dan segera disidangkan di PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tahap 2, pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke sini (Kejari Surabaya)," kata Yulistiono kepada detikJatim, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan alasan pemindahan ke Kejari Surabaya lantaran korban maupun tersangka sama-sama berlokasi di Kota Pahlawan. Menurutnya, berkas perkara dari tersangka dugaan tindak pidana penipuan kondotel abal-abal tersebut sudah dinyatakan P-21 dan siap untuk disidangkan.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Felix The mengaku merugi ratusan juta usai menjadi korban Edward dalam jual beli kondotel abal-abal di Jalan Bintoro Tegalsari. Ia menyebut kerugian yang diderita mencapai Rp 881 juta.
Felix mengaku awal mula bertemu Edward pada 2013. Kala itu, Felix ditawari unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum di kawasan Bintoro Tegalsari Surabaya oleh Edward.
Transaksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sekitar bulan April tahun 2016. Selain Edward, dalam transaksi tersebut juga dihadiri oleh Dirut PT CPI Ferry Alfrits Sangeroki.
"Saat itu saya baru kenal dan ditawari kondotel itu oleh dia (Edward). Kemudian transaksi secara resmi, menggunakan notaris. Namun, unitnya memang masih dalam tahap pembangunan," ujar pria berusia 34 tahun tersebut.
Kepada Felix, Edward disebut telah menjanjikan serah terima unit kondotel pada Agustus 2017. Menurutnya, rencana penyerahan akan disertai dengan sertifikat hak milik rumah susun (SHMRS).
Felix mengaku pembangunan unit rampung sejak 2021. Namun, ia mengaku belum menerima penyerahan unit bangunan hingga proses tahap 2 ini.
"Saat ini yang terealisasi malah hotel biasa, awalnya itu yang dijanjikan kondotel," imbuh dia.
Felix yang curiga pun langsung mengkroscek. Namun, ia terkejut ketika mendapati bangunan yang berdiri di lahan tersebut juga berubah dari perjanjian awal.
Merasa dibohongi, Felix pun melakukan somasi kepada Edward. Bahkan, sudah 4 kali menyomasi Edward dan rekannya, Ferry yang terlebih dulu menghuni Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Namun, 4 somasi itu diabaikan Edward dan Ferry. Selanjutnya, Felix melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim sembari melampirkan barang bukti berupa transaksi keuangan dengan total Rp 881 juta.
Usai didalami, Edward dibekuk. Setelah diamankan, kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Felix mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Ia menduga masih ada belasan korban dari Edward.
"Ada belasan orang mengaku jadi korban dia (Edward), tidak hanya saya (yang menjadi korban)," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, Edward dinilai melanggar pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
(hil/iwd)