3 Santri di Lamongan Jadi Korban Penipuan Oknum Ketua RT

3 Santri di Lamongan Jadi Korban Penipuan Oknum Ketua RT

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 19 Feb 2025 17:15 WIB
Pelaku penipuan santri di Lamongan saat diamankan di kantor polisi
Pelaku penipuan santri di Lamongan saat diamankan di kantor polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Bukannya memberi contoh yang baik, ketua RT di Lamongan ini malah memanfaatkan jabatannya. Sang ketua RT ini diduga melalukan aksi penipuan dan penggelapan yang korbannya adalah 3 santri.

Sang ketua RT yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah NB (40) warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng. Ia diduga melalukan aksi penipuan dan penggelapan dengan korbannya adalah 3 santri salah satu ponpes di desa tempat tinggal sang ketua RT.

Bahkan, untuk Untuk memuluskan aksinya, NB sampai nekat mencatut nama Kapolsek Karanggeneng dan berhasil meraup uang Rp 3 juta dan 2 HP milik dua dari tiga santri yang jadi sasarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pada Selasa malam sekira pukul 23.15 WIB (18/2/2025)," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Peristiwanya ini bermula pada Jumat (7/2/2025) pukul 03.00 WIB saat ada 3 santri pondok pesantren, yaitu IP, AH dan IM sedang berada di warung langganannya yang berada di sebelah pondok milik Kuntoro.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, ketiganya hanya sekedar main dan duduk di dalam warung yang belum dibuka oleh pemiliknya itu. Keberadaan ketiga santri di warung tersebut dilihat oleh Ketua RT NB yang dengan serta merta mengamankan ketiganya.

"Tanpa meminta penjelasan mengapa ketiga santri ada di warung, NB dengan serta merta menuding ketiganya telah melakukan tindak pidana karena telah memasuki warung," ujarnya.

Sikap sang ketua RT yang demikian itu akhirnya sampai ke telinga pengurus ponpes yang kemudian memanggil pemilik warung, Kuntoro, dan menanyakan apakah ada barang di warung yang hilang. Kepada pengurus pondok, Kuntoro mengaku jika tidak ada barang satupun yang hilang dan menyebut jika ketiga santri tersebut adalah langganan biasa membeli makan di warungnya.

"Pemilik warung tidak mempermasalahkan pada ketiga santri, karena ia kenal dan menjadi langganan makan di tempat usahanya," jelasnya.

Ternyata, Pak RT memanfaatkan situasi ini dan pagi sekitar pukul 07.00 WIB bertandang ke Kantor Ponpes dan membawa informasi jika masalah ketiga sudah ia laporkan ke Polsek Karanggeneng. Di hadapan pengurus pondok, NB mengaku sudah bertemu langsung dengan Kapolsek Karanggeneng dan bahkan sempat mengajak kapolsek sarapan lag6i dan membelikan rokok total habis Rp 100 ribu.

"Pelaku melanjutkan modusnya dengan menceritakan kepada pengasuh Ponpes, bahwa Kapolsek akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, termasuk juga akan mengangkat kasus 3 santri tersebut ke media untuk memberitakan permasalahan ini," tandasnya.

Masih di hadapan pengurus pondok, sang ketua RT yang tidak patut ditiru ini kembali berbohong dengan bercerita jika ia terpaksa mencegah kapolsek untuk memproses jalur hukum. Untuk itu, pelaku meminta uang Rp 1,5 juta dan merekayasa jika uang itu sebesar itu atas permintaan kapolsek. Namun, permintaan pelaku ini tidak langsung dikabulkan dan meminta waktu untuk mendatangkan wali santri.

"Kemudian pada pukul 16.00 WIB ketiga wali santri datang ke ponpes dan dua wali santri bersedia memberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta yang diserahkan kepada pelaku. Pelaku sebelumnya juga sudah menyita 2 HP milik dua dari tiga santri tersebut dan kepada pengurus pondok pelaku menyampaikan jika 2 HP itu ada di tangan kapolsek," tandasnya.

Pada Selasa sore (18/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB, pengasuh pondok dan orang tua wali mengambil inisiatif dengan bertandang ke Mapolsek Karanggeneng untuk menanyakan kejelasan soal hp milik anaknya yang di sita. Dari sinilah kalakukan bejat sang Ketua RT mulai terungkap.

"Karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut," lanjutnya.

Berawal dari kedatangan pihak pondok dan wali santri ini, ungkap Hamzaid, polisi bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati fakta yang jelas.

Petugas kepolisian berkewajiban untuk mengusut perkara ini karena telah mencatut nama Kapolsek untuk menipu. Pelaku diamankan Selasa (18/2/2025) malam pukul 23.15 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan.

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Pengakuan pelaku, uang sebesar Rp 3 juta yang ia terima dari wali santri tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit HP sudah dijual pelaku kepada seseorang dengan harga Rp 550 ribu.

Kepada pelaku, tegas Hamzaid, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. "Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit HP," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads