Dua anak berusia 10 tahun dan 15 tahun di Kecamatan Mojoagung, Jombang jadi korban pencabulan ayah tirinya. Pelaku diketahui mencabuli masing-masing korban hingga dua kali.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, pelaku selama ini tinggal bersama istri dan 2 anak tirinya. Pelaku sendiri merupakan asal Ngoro.
Kasnasin menambahkan pelaku mencabuli korban pada Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB dan 11 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Modusnya, pelaku menyelinap ke kamar korban. Kala itu, ibu kandung korban sedang tidur lelap. Sedangkan pintu kamar korban tidak dikunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pun berontak dan mengusir pelaku, lalu pelaku keluar dari kamar korban," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Sedangkan pencabulan pada anak yang kedua dilakukan pada Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB dan pada Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di dapur dan di ruang tengah rumah.
"Korban menepis tangan pelaku sehingga pelaku meninggalkan korban," terang Kasnasin.
Perbuatan cabul pelaku akhirnya sampai ke telinga ibu kandung kedua korban. Ibu korban lantas melaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/8). Pelaku diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang saat bersembunyi di rumah orang tuanya.
Akibat perbuatannya, SEP harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kasnasin.
(abq/iwd)