Janji Urus Izin Panti Asuhan Tak Ditepati hingga Pemilik Jadi Tersangka Cabul

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 02 Feb 2025 12:59 WIB
NK saat diamankan polisi dan digelandang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) diamankan polisi pada Jumat (31/1) malam. NK ditangkap setelah dilaporkan beberapa anak asuhnya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Ternyata, panti asuhan di kawasan Kecamatan Gubeng milik NK tidak pernah mengantongi izin. Selama ini panti asuhan tersebut diakui sebagai milik perorangan dan bukan di bawah naungan yayasan.

Panti asuhan itu beberapa kali telah didatangi Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya sebelum MK ditangkap polisi. Dinsos datang untuk mempertanyakan soal izin. Dan bila belum ada izin akan diarahkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya Anna Fajriatin menyebut bila panti asuhan itu tidak terdaftar di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Dinsos.

Anna menyebut NK sempat berjanji akan mengurus izin. Namun, belum sempat mengurus izin, NK sudah ditangkap oleh polisi.

"Dia (pelaku pelecehan anak asuh) janji sama kami (Dinsos Surabaya), hari Kamis kemarin ke dinsos untuk mengurus, dia nggak datang sampai akhirnya ini (ditangkap polisi). Tim saya sudah ketemu dia," kata Anna, Minggu (2/2/2025).

Panti asuhan tersebut juga tidak mempunyai papan nama yang menunjukkan bahwa itu adalah panti asuhan. Panti asuhan itu hanya terlihat seperti rumah biasa.

Selain itu, pelaku juga tidak memberikan informasi terkait tempat tersebut. Termasuk jumlah anak dan siapa saja yang tinggal.

"Nggak dikasih tahu, nggak mau dia, nggak mau ngomong. Nggak nyebut ini, ini (berapa dan siapa yang tinggal), dia nggak mau," jelas Anna.

Anna menambahkan yang tinggal di rumah tersebut remaja dan bukan anak-anak. Bila masih ada anak, akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.

"Kalau korban pasti masih di DP3A, tapi kalau di atas 17 tahun bukan anak. Ya jadikan saya sudah dilapori bahwa dia yang laki-laki bukan anak, itu dia 18 tahun. Dia sudah dewasa," pungkasnya.



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"

(esw/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork