Suasana duka masih menyelimuti kediaman Uswatun Khasanah (29), korban mutilasi warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Keluarga korban meminta pelaku, Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) dihukum mati.
Ayah kandung korban, Nur Khalim meminta tersangka dihukum mati. Khalim menyebut, orang yang melukai anaknya harus dihukum dengan berat.
"Jelas harus dihukum berat. Anak saya sudah jadi korban seperti ini, kalau bisa ya harus dihukum mati. Dia (Antok) yang bertindak melukai anak saya," katanya kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khalim mengaku terpukul dengan penemuan mayat anaknya dengan kondisi memprihatinkan. Termasuk, adanya bagian tubuh yang dibuang ke sejumlah lokasi. Khalim berharap, potongan tubuh korban dapat segera dibawa pulang untuk dimakamkan secara utuh.
"Saya berharap potongan tubuh yang ketemu dimakamkan, dijadikan satu dengan tubuhnya. Memprihatinkan sekali tubuh anak saya yang terpisah. Tapi kami belum tahu kapan itu dikirim ke rumah duka," jelasnya.
Menurut Khalim, keluarga juga turut berterima kasih dengan pihak kepolisian yang dapat menemukan jenazah anaknya. Bahkan telah menangkap pelaku dengan cepat.
"Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada kepolisian sudah membantu, menemukan pelaku dan (potongan tubuh) korban yang dibuang," tandasnya.
Sebelumnya, mayat Uswatun ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut. Mayat tersebut tanpa kepala dan dua kakinya.
Keluarga Uswatun di Blitar kemudian bertolak ke Ngawi untuk melihat jasad tersebut yang ternyata memang keluarganya yang hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) malam.
Setelah itu, terungkap bahwa kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Ternyata, Uswatun dibunuh dan dimutilasi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.
(irb/hil)