Polisi Amankan 3 Mobil Terkait Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun

Polisi Amankan 3 Mobil Terkait Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 27 Jan 2025 16:07 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti mobil kasus mutilasi mayat dalam koper
Polisi menunjukkan barang bukti mobil kasus mutilasi mayat dalam koper (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menyita tiga unit mobil sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29). Salah satu mobil yang disita merupakan milik korban yang telah dijual oleh pelaku, Rochmat Tri Hartanto alias Antok.

Ketiga mobil yang disita yaitu Suzuki Ertiga putih berpelat nomor AG 1078 PB, mobil milik korban yang dijual oleh tersangka. Kemudian, Toyota Vios hitam berpelat nomor B 1506 IY, yang dibeli pelaku dari hasil penjualan mobil korban.

Terakhir, Toyota Avanza putih berpelat nomor AG 1179 TE, yang digunakan pelaku untuk membawa koper berisi jasad korban yang telah dimutilasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari hasil penyelidikan, kendaraan ini (mobil milik korban) dijual melalui media online (marketplace)," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat rilis di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).

Jumhur menjelaskan, setelah menjual mobil korban, pihaknya melacak transaksi tersebut untuk mengidentifikasi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Masih kredit (mobil milik korban), makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual 53 juta rupiah," kata Jumhur.

Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga milik korban, pelaku membeli Toyota Vios hitam seharga Rp 75 juta.

"Dari hasil penjualan ini (mobil korban), pelaku berhasil membeli mobil jenis Vios seharga Rp 75 juta," tambah Jumhur.

Selain itu, mobil Toyota Avanza putih dengan pelat nomor AG 1179 TE digunakan pelaku sebagai sarana membawa koper berisi jasad korban.

"Itu yang terakhir, mobil putih digunakan membawa koper yang dikendarai keponakannya. Saat ini keponakannya masih diperiksa untuk didalami perannya," ujar Jumhur.

Jumhur juga mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim saat berusaha kabur keluar kota.

"Jadi kita tahu informasi waktu penangkapan. Dia (pelaku) dari Ponorogo mau ke Surabaya. Sebelum masuk tol, kita lakukan penangkapan," pungkas Jumhur.

Sebelumnya, mayat Uswatun ditemukan dalam koper besar di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut. Mayat tersebut tanpa kepala dan dua kakinya.

Keluarga Uswatun di Blitar kemudian bertolak ke Ngawi untuk melihat jasad tersebut yang ternyata memang keluarganya yang hilang. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) malam. Pelaku adalah A, yang merupakan suami siri korban.

Setelah itu, terungkap bahwa kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya ditemukan di Desa Sampung, Ponorogo. Ternyata, Uswatun dibunuh dan dimutilasi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri.




(hil/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads