Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kejahatan signifikan. Kasus tersebut antara lain tindak pidana penadahan dan pencurian dengan pemberatan.
Kasus pertama melibatkan tersangka MS (42) warga Singosari, Malang. MS diduga membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp 9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan dengan menggunakan STNK palsu.
"MS bahkan mencoba menjual kembali motor tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 12 juta. Saat itulah anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dimas Firmansyah, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 warna putih, satu STNK palsu, dan satu handphone Oppo. MS kini dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan tersangka AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diduga menerima lima unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka MH, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
"AM membeli sepeda motor curian dari MH dengan harga murah, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Total ada lima kali transaksi sejak tahun 2023," ungkap Dimas.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit sepeda motor berbagai merek, sebuah handphone Samsung, dan alat besi untuk mengikir kunci. AM dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus terakhir melibatkan tersangka HH (37), yang mencuri barang milik korban IR (32) di sebuah vila di Prigen, Pasuruan pada 22 Januari 2025. Modusnya, pelaku yang baru mengenal korban melalui aplikasi online, mengajak bertemu di vila untuk minum alkohol. Saat korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang korban.
"Pelaku HH mengambil sepeda motor, handphone, dan uang milik korban untuk dijual demi keuntungan pribadi," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT 2023, sebuah handphone Realme 8, serta rekaman CCTV. HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam berbagai kesempatan Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menekankan kepada bawahan untuk meningkatkan kinerja terutama kasus prioritas yang mendapat perhatian masyarakat narkoba, curas, dan kejahatan jalanan yang saat ini lagi marak di wilayah Pasuruan.
(abq/iwd)