Ratusan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) se-Jatim dibekuk polisi. Ratusan maling motor ini dibekuk oleh Satreskrim polres setiap daerah dan jajaran Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota di Jatim. Tercatat, ada 135 tersangka yang telah diamankan.
"Pengungkapan kasus ini melibatkan Ditreskrimum dan jajaran Satreskrim di berbagai wilayah Jatim. Total 152 kasus curanmor berhasil diungkap dengan barang bukti 120 motor dan 4 yang disita," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Polda Jatim sendiri, ada 5 kasus dengan 7 tersangka dan 14 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman. Ia menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja keras tim gabungan. Ia menyebut, jajaran Satreskrim di berbagai Polres mengungkap 152 kasus dengan melibatkan 136 tersangka 131 dewasa dan 5 anak di bawah umur serta 120 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Selain para pelaku pencurian, polisi juga membekuk 5 penadah yang terlibat dalam jaringan tersebut. Menurut Farman, beberapa tersangka merupakan residivis di Polres Lamongan dan dua di Polres Pasuruan Kota.
Di Satreskrim Polrestabes Surabaya, ada 25 kasus curanmor dengan 18 tersangka. Serta, 14 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Salah satu temuan mengejutkan adalah penyitaan 134 plat nomor kendaraan hasil curian. Plat nopol tersebut ditemukan di berbagai lokasi. Begitu pula 3 karung berisi ratusan plat nomor di rumah seorang tersangka di Probolinggo.
Farman menegaskan, hal itu menunjukkan luasnya jaringan dan operasi sindikat curanmor. Sebab, mereka telah menjangkau berbagai wilayah di Jatim.
Farman lantas menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Ia menyatakan, kendaraan bermotor hasil kejahatan yang dibeli, termasuk tindakan penadahan dan masuk dalam kejahatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan curian untuk segera melapor dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami juga tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku curanmor, khususnya yang melibatkan kekerasan," paparnya Farman.
Dalam kesempatan ini, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, penyelidikan terhadap jaringan penadah masih terus dikembangkan. Hingga kini, pihaknya telah menyelidiki sekitar 30 nama yang diduga terlibat dan beberapa diantaranya masih dalam proses penangkapan.
"Plat nopol yang disita berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Jakarta dan Malang," tuturnya.
Jumhur menuturkan, modus operandi para penadah beragam. Namun, mereka kerap menjual kembali motor curian ke wilayah yang jauh, seperti Madura atau daerah pegunungan, baik secara langsung maupun melalui grup media sosial.
"Sasarannya adalah daerah yang agak terpencil atau jauh dari pusat kota," paparnya.
Polisi memastikan, 5 tersangka anak di bawah umur diperlakukan khusus sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Untuk proses penyelidikan, akan mempertimbangkan latar belakang keluarga dan faktor-faktor lain yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor ini.
Sementara para tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP.
(hil/iwd)