Polisi menangkap I (19), warga Desa Oro-Oro Pule, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pencuri motor kurir ekspedisi di Pasuruan. Satu pelaku lain, S, masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka I mengakui bahwa motor Honda Vario merah bernopol N-2926-VAD milik korban sudah dijual Rp 3,7 juta. Ia menerima bagian Rp 1,1 juta, sementara S mendapatkan Rp 2,6 juta.
Uang Rp 1,1 juta itu digunakan untuk berbagai keperluan. Termasuk membeli sabu dan biaya syukuran anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan curanmor untuk membeli sabu. Ia juga menggunakan uang untuk syukuran anaknya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Jumat (24/1/2025).
Selebihnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pijat, beli rokok, bensin, dan bayar utang di toko. Sisa uang tunai yang masih ada sebesar Rp 230 ribu.
Choirul menambahkan saat beraksi, I dan S berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Mereka melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak tertancap sehingga kemudian langsung dicuri oleh kedua pelaku.
Peran I sebagai joki dan mengawasi. Sedangkan peran S mengeksekusi atau mengambil motor korban. I ditangkap Selasa (21/1) malam.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya Choirul.
Diberitakan pencuri membawa kabur motor kurir ekspedisi di Pasuruan yang tengah mengantarkan barang dibJalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Minggu (19/1) pukul 13.34 WIB. Pencurian motor milik MS (42) warga Kelurahan Krapyakrejo, Gadingrejo, itu terekam jelas kamera CCTV.
(abq/iwd)