Polisi mengamankan seorang tukang becak di Surabaya. Ia diduga mencabuli anak di kawasan Surabaya Utara. Pelaku adalah I (76), warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan I diamankan terbukti mencabuli korbannya yang berusia 5 tahun di atas becaknya. Menurut Prasetyo, aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Tersangka (I) sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kami tahan," kata Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia mengungkapkan kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak dan tiba-tiba didatangi pelaku.
"Tersangka kemudian melancarkan aksinya dan diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orangtua korban terkait kejadian tersebut," ujarnya.
Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah I. Lalu, ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja.
"Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orangtua korban benar. I mengakui sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya.
"Saat di rumah ini, tersangka juga melakukan aksinya. Usai didalami, petugas mengamankan pelaku dan ia mengakui perbuatannya," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, I dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(pfr/iwd)