MAS, sopir bus pariwisata Sakhindra Trans yang mengalami kecelakaan di Kota Batu dan menewaskan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam penjara 12 tahun penjara.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun pidana penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 atau ayat 3, 4, 5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dn mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Komarudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komarudin, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan bus, diketahui banyak pelanggaran tak hanya pada fisik kendaraan, namun juga pelanggaran administrasi. Hal ini lah yang kemudian memicu kecelakaan maut.
"Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif," ujar Komarudin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu. Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.
"Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
(abq/iwd)