Aksi bejat ayah di Surabaya mencabuli anaknya diganjar ancaman hukuman belasan tahun. Ia terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih SD.
Ia adalah AA, pria berusia 41 tahun asal Tandes Surabaya. Hal tersebut bermula pada 2017. Kala itu, AA pulang ke rumah dari berjualan ayam di pasar dan istrinya bersiap untuk menggantikan tersangka berjualan.
Ketika waktu menunjukkan pukul 05.30 WIB, AA memastikan istrinya sudah berangkat ke pasar dan saat itu tersangka melihat korban yang saat itu ia berusia 10 tahun dan masih duduk di kelas 4 SD, sedang tertidur pulas di kamar beserta ketiga adiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, muncul niat AA untuk menyetubuhi anak kandungnya. Seketika itu, AA menggendong korban ke kamar dan langsung mencabuli putrinya.
"Saat itu korban mencoba berontak dan melawan namun tenaga tersangka yang lebih besar membuatnya tidak berdaya dan hanya bisa menangis," kata Herlambang Adhi, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, AA memberinya uang sebesar Rp 20 ribu sembari menyematkan kalimat ancaman yang melarang korban menyampaikan perbuatan bejat itu kepada ibunya. Korban hanya bisa menangis sambil menuruti ancaman tersangka tersebut lantaran pernah melihat sendiri ketika AA sedang bertengkar dengan ibunya kerap main tangan.
Dari hal tersebut korban tidak berani melawan perintah AA karena takut dipukul. Rupanya, aksi bejat AA tak hanya sekali, melainkan dilakukan beberapa kali selama 3 tahun hingga 2020.
Pada Januari 2020, istri tersangka memutuskan untuk memondokkan korban ke Madura dan saat di pondok, anak tersangka hanya bisa pulang 1 tahun 2 kali. Pada April 2024, korban pulang ke rumah dan seperti biasa AA berangkat ke pasar sekitar pukul 02.00 WIB untuk berjualan ayam potong.
Pagi harinya sekitar pukul 04.00 WIB, tiba-tiba istri menghubungi AA dan meminta tersangka untuk segera pulang ke rumah. Hal tersebut usai korban bercerita kepada ibunya terkait perbuatan AA yang telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Ketika sampai rumah, AA mengakui semua perbuatan tersangka dan tersangka meminta maaf kepada istri dan anaknya. Bahkan saat itu AA bersedia untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Proses hukum pun berjalan. Dalam persidangan, jaksa menuntut AA dengan ancaman pidana penjara selama 18 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat Herlambang menjatuhkan hukuman tersebut.
"Yang memberatkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma, terdakwa (AA) merupakan bapak kandung korban, dan terdakwa menyetubuhi korban dari kelas 4 SD. Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan belum pernah dipidana," ujarnya.
Akibat ulahnya, AA dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76 huruf UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Arifin dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 100 juta dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan subsider 6 bulan penjara, menyatakan barang bukti berupa 1 buah kaos dan 1 buah rokok dirampas untuk dimusnahkan," tuturnya.
Mendengar hal itu, AA hanya pasrah. Ia mengakui perbuatannya dan menerima tuntutan dari JPU.
"Tidak (keberatan terhadap tuntutan JPU) Yang Mulia," kata AA.
(pfr/hil)