Kekasih WN Belgia Cabut Laporan Usai Dianiaya Secara Seksual, Ini Faktanya

Kekasih WN Belgia Cabut Laporan Usai Dianiaya Secara Seksual, Ini Faktanya

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 02 Des 2024 09:50 WIB
WN Belgia aniaya warga Gresik
WN Belgia yang aniaya kekasihnya/Foto: Istimewa
Surabaya - Kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria warga negara (WN) Belgia terhadap perempuan asal Surabaya berakhir damai. Kasus ini dipicu oleh korban yang menolak ajakan menikah pelaku.

Korban yang masih berstatus istri orang, dianiaya secara fisik dan seksual oleh pelaku berinisial NDM (33).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Lokasi kejadian merupakan rumah kontrakan Nick.

Berikut Fakta-fakta Kekasih WN Belgia Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual:

1. FM, Korban Kekerasan, Cabut Laporan Polisi

Meski mengalami kekerasan fisik dan seksual, FM (29) memutuskan mencabut laporan di Polsek Menganti. Alasannya, ia merasa kasihan dengan pelaku yang sempat menjadi kekasihnya.

"Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan mencabut laporan," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Minggu (1/12/2024).

2. Motif Kekerasan: Penolakan Ajakan Menikah

Pelaku diduga kesal karena ajakannya untuk menikah ditolak oleh FM.

Di bawah pengaruh alkohol, pria tersebut melakukan kekerasan fisik dan seksual di rumah kontrakannya di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, pada Jumat (29/11) malam.

3. Kekerasan Seksual dengan Alat Benda Tumpul

Tidak hanya menganiaya FM, pelaku juga melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan obeng ke alat vital korban.

FM melarikan diri setelah pelaku tertidur dan meminta bantuan suaminya untuk keluar dari rumah tersebut.

4. FM dan Pelaku Sempat Menjalin Hubungan Asmara

FM mulai menjalin hubungan dengan NDM saat proses perceraian dengan suaminya berlangsung. Keduanya bahkan mengontrak sebuah rumah di Menganti, Gresik, untuk dijadikan warung kopi bersama.

"Korban dan pelaku sudah tinggal di rumah itu sekitar dua minggu. Rumah itu rencananya untuk membuka warung kopi," ujar AKP Roni.

5. Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Setelah laporan dicabut, polisi mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Keduanya menandatangani surat pernyataan dan sepakat berdamai.

"Keduanya sepakat damai dan membuat surat pernyataan," kata Roni.

6. Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Soal Izin Tinggal Pelaku

Polsek Menganti tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status izin tinggal NDM. Langkah deportasi atau izin tinggal selanjutnya akan ditentukan oleh pihak Imigrasi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai izin tinggal WNA tersebut. Apakah akan dideportasi atau tetap diberi izin, itu nanti pihak Imigrasi yang menentukan," pungkas Roni.


(irb/hil)


Hide Ads