Polisi mengamankan NDM, pelaku kekerasan seksual istri orang berinisial FM (29) warga Pakal, Surabaya. Bule 33 tahun asal Belgia itu, melakukan kekerasan seksual lantaran pengaruh minuman keras (Miras).
Di hadapan polisi, WN Belgia mengaku kesal lantaran korban tak kunjung mau dinikahi. Baik NDM dan FM menjalin hubungan terlarang, korban masih berstatus istri orang dan masih dalam proses perceraian.
"Pengakuannya karena kesal, sudah jauh-jauh dari Belgia, datang ke Indonesia, tapi korban menolak nikah karena belum bercerai secara resmi," kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah kepada detikJatim, Minggu (1/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roni menambahkan, karena persoalan itulah, pelaku lantas stres dan meminum banyak Miras (minuman keras). Di bawah pengaruh miras, pelaku mendatangi korban di rumahnya daerah Hulaan, Menganti.
"Pelaku meminta korban untuk segera menikah dengannya. Tapi korban menolak karena statusnya belum bercerai secara resmi," tambah Roni.
Mendapat penolakan tersebut, lanjut Roni, pelaku dan korban sempat adu mulut hingga terjadi penganiyaan. Setelah pelaku tertidur, korban menghubungi suaminya dan menuju polsek untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Rencananya korban tidak mau melanjutkan perkara ini. Memang korban dan pelaku ini sedang menjalin asmara, korban mencabut laporan," tandasnya.
Baca juga: Korban Penganiayaan WN Belgia Cabut Laporan |
Sebelumnya, WN Belgia, NDM menghajar kekasihnya yang masih berstatus istri orang, FM (29), warga Pakal, Surabaya. Ia juga melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan obeng ke alat vital korban.
Informasi yang dihimpun detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tempat tersebut merupakan kontrakan NDM.
Setelah NDM tertidur, korban menelpon suaminya dan berhasil keluar dari rumah tersebut untuk meninggalkan sang bule. Didampingi suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
(irb/fat)