Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk, 73,42 Gram Disita

Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk, 73,42 Gram Disita

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 27 Nov 2024 04:00 WIB
sabu pasuruan
HAS diamankan dengan barang bukti 73,4 gram sabu (Foto: istimewa)
Pasuruan -

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan membekuk pengedar sabu di Gempol. Barang bukti 73,42 gram diamankan dari pelaku.

Pengedar sabu itu bernama HAS, warga Desa Kepulungan, Gempol, Pasuruan. Ia tak berkutik saat dibekuk di pinggir jalan Desa Karangploso, Kecamatan Gempol.

"Petugas melakukan penangkapan, dan saat digeledah didapati sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pelaku polisi mengamankan 6 kantong plastik berisi sabu. Masing-masing kantong dengan berat 50,23 gram, 17,17 gram, 2,67 gram, 2,42 gram, 0,48 gram dan 0,45 gram.

"Total berat sabu yang diamankan 73,42 gram," jelas Agus.

ADVERTISEMENT

Selain 73,42 gram sabu, dalam penggeledahan selanjutnya, polisi juga menyita sebuah tabung yang terbuat dari pipa paralon, sebuah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sebuah sendok terbuat dari sedotan. Ada juga dua bendel plastik klip dan dua handphone.

"Saat ini sudah kami tetapkan tersangka," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads