Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal. Ada lebih dari 10 juta rokok ilegal yang dimusnahkan.
Totalnya, ada 10.405.200 batang rokok ilegal dan 2.895,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dua barang ini senilai Rp 13,07 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk mengatasi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan cukai.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal ini mencapai Rp 7,86 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Juli 2024, dengan modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan rokok polos tanpa pita cukai.
"Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yang bertujuan melindungi pasar domestik dari barang ilegal yang dapat merusak persaingan usaha yang sehat serta membahayakan masyarakat," kata Untung dalam keterangan yang diterima detikJatim, Kamis (14/11/2024).
"Pemusnahan ini menghancurkan 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 13.067.650.000. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh barang tersebut sebesar Rp 7.868.915.100," imbuh Untung.
Selain pemusnahan, Bea Cukai juga melakukan tindak lanjut berupa penyidikan dan pengalihan status barang menjadi Barang Milik Negara (BMMN), yang kemudian dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
"Jika pelaku pelanggaran tidak diketahui, barang akan dialihkan statusnya menjadi BUMN untuk dimusnahkan sesuai prosedur," jelas Untung.
Untung menambahkan, bahwa atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa: penyidikan di bidang cukai, ultimum remidium sebagai fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan pengalihan status barang sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini dan tidak membeli barang ilegal yang merugikan negara dan kesehatan," tandas Untung.
(irb/hil)