Kasus kekerasan terhadap siswa sekolah di Surabaya yang viral di media sosial masih terus berlanjut. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa delapan saksi, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto.
Meski pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sudah dilakukan, belum ada penetapan tersangka sampai saat ini. Video viral itu memperlihatkan aksi kekerasan verbal yang dilakukan oleh seorang pria dewasa terhadap seorang siswa.
Dalam video tersebut, siswa dipaksa bersujud hingga menggonggong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Rabu (13/11/2024).
Saksi terlapor Ivan Sugianto merupakan seorang pengusaha. Hingga kini, Ivan telah diperiksa sebanyak tiga kali. Meski begitu, saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa beberapa saksi, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral. Kasus ini memang telah berakhir damai, namun proses hukum terus berjalan.
"Sudah ada kata sepakat untuk saling meminta maaf. Namun, pihak sekolah tetap menginginkan proses pidana untuk dilanjutkan," jelasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan seorang pelajar mengalami kekerasan dan dipaksa untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh seorang wali murid.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma, terintimidasi, dan berharap mendapatkan keadilan. Kasus ini berawal dari candaan yang dilakukan oleh korban, yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.
(hil/iwd)