Fakta-fakta 5 WNI Hendak Jual Ginjal ke India Seharga Rp 600 Juta

Fakta-fakta 5 WNI Hendak Jual Ginjal ke India Seharga Rp 600 Juta

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 12 Nov 2024 10:05 WIB
5 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Hendak Jual Ginjal Ilegal ke India
5 WNI yang hendak menjual ginjal ke India/Foto: Istimewa
Surabaya -

Lima warga negara Indonesia (WNI) gagal berangkat ke India untuk menjual ginjalnya. Keberangkatan mereka digagalkan Imigrasi Surabaya.

Mereka mengaku mendapat iming-iming Rp 600 juta untuk setiap ginjal yang dijual. Kelimanya adalah AW (28) dan AF (31) yang merupakan warga Sidoarjo.

Lalu, ada MB (29) dan RA (29) asal Malang, sedangkan NI (28) asal Sukoharjo Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Fakta-fakta 5 WNI Hendak Jual Ginjal ke India Seharga Rp 600 Juta:

1. Kronologi Aksi WNI Hendak Jual Ginjal

Data yang diperoleh detikJatim menyebut, peristiwa ini bermula pada Sabtu (9/11/2024). Saat itu, petugas Imigrasi Surabaya memeriksa salah satu penumpang di Terminal 2 Bandara Juanda.

Kepada petugas, WNI tersebut mengaku akan berobat ke luar negeri. Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang hingga penjelasannya berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Ramdhani mengatakan, awalnya WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan untuk pengobatan istrinya. Namun, pemeriksaan dokumen kesehatan serta komunikasi digital yang ditemukan mengarah pada rencana transplantasi ginjal.

"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukan hanya satu orang," kata Ramdhani saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (10/11/2024).

Saat didalami, rupanya tak hanya 1 orang yang diduga beralibi bakal melakukan pengobatan. Melainkan ada 5 orang yang diduga akan berangkat ke India untuk melakukan transplantasi ginjal.

2. Ternyata Mau Jual Ginjal

Petugas menghalau keberangkatan kelimanya dan melakukan kroscek secara mendalam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Imigrasi mendapati kelimanya bakal melakukan transplantasi ginjal secara ilegal.

"Dari hasil proses pendalaman, kelimanya mengindikasikan bahwa adanya jaringan yang terstruktur," ujarnya.

"Bahkan melibatkan pendonor, perantara, dan penggunaan platform digital untuk memfasilitasi transaksi ini," imbuhnya.

3. Berawal dari Pasutri yang Pernah Jual Ginjal

Ternyata, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang pernah menjual ginjalnya. Ramdhani mengatakan, saat dikroscek lebih detail, salah satu WNI mengaku pernah melakukan transplantasi dan jual ginjal secara ilegal sebelumnya.

"Salah satu pelaku yang diamankan bahkan mengaku pernah menjual ginjalnya sendiri sebelumnya," kata Ramdhani saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (11/11/2024).

4. Pasutri Lalu Cari Pendonor Ginjal di FB

Kepada petugas, ia mengaku tak hanya pernah melakukan hal tersebut sebelumnya. Namun, juga mengelola dan mencari korban melalui jejaring sosial Facebook.

"Ia bersama istrinya juga mengelola logistik dan mencari pendonor baru melalui media sosial," ujarnya.

5. Diiming-imingi Rp 600 Juta

Mereka mengaku diiming-iming uang Rp 600 juta per orang jika menjual satu ginjalnya. Hal ini diungkapkan Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.

"Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak terduga, transplantasi ginjal yang direncanakan di Delhi, India, akan dibayar dengan biaya mencapai Rp 600 juta per buah ginjal," kata Dani di Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).

6. Temuan Petugas

Saat itu, salah satu WNI datang melaksanakan Clearance Paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Selanjutnya, ia datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

"Terduga pelaku, yang awalnya mengaku akan melakukan pengobatan di India untuk istrinya yang menderita penyakit kulit, akhirnya terungkap berniat melakukan transplantasi ginjal ilegal," jelas Dani.

"Petugas menemukan dokumen medis yang mengarah pada prosedur urologi dan renal transplant, serta percakapan yang membicarakan jual beli organ ginjal melalui aplikasi pesan di ponselnya," imbuh Dani.

7. Terancam 7 Tahun Bui

Kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Lebih lanjut, Dani menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Angkasa Pura Indonesia, Satgaspam, Polda Jatim, dan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang telah bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal ini.

Ia juga menegaskan, Lanudal Juanda akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Juanda, mengingat posisinya sebagai Bandara Enclave Civil yang berfungsi ganda untuk penerbangan sipil dan militer.

"Pengamanan Bandara Juanda merupakan tanggung jawab penuh TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah ini," tegas Dani.

Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh Dirreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.




(irb/hil)


Hide Ads