Imigrasi Surabaya dan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan 5 WNI yang akan menjual ginjalnya ke India. 5 WNI yang terlibat transaksi ilegal tersebut yakni AW (28) dan AF (31) warga Sidoarjo. Lalu, ada MB (29) dan RA (29) asal Malang, sedangkan NI (28) asal Sukoharjo Jawa Tengah.
Mereka mengaku diiming-iming uang Rp 600 juta per orang jika menjual satu ginjalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Ramdhani mengatakan, kelimanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
Saat dikroscek lebih detail, salah satu WNI mengaku pernah melakukan transplantasi dan jual ginjal secara ilegal sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku yang diamankan bahkan mengaku pernah menjual ginjalnya sendiri sebelumnya," kata Ramdhani saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (11/11/2024).
Kepada petugas, ia mengaku tak hanya pernah melakukan hal tersebut sebelumnya. Namun, juga mengelola dan mencari korban melalui jejaring sosial Facebook.
"Ia bersama istrinya juga mengelola logistik dan mencari pendonor baru melalui media sosial," ujarnya.
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan kronologi penangkapan para WNI. Kejadian berlangsung pada Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap seorang penumpang yang mencurigakan di konter keberangkatan Bandara Juanda.
"Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak terduga, transplantasi ginjal yang direncanakan di Delhi, India, akan dibayar dengan biaya mencapai Rp 600 juta per buah ginjal," kata Dani di Mako Lanudal Juanda, Senin (11/11/2024).
Saat itu, salah satu WNI datang melaksanakan Clearance Paspor ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, ia datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi, India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.
"Terduga pelaku, yang awalnya mengaku akan melakukan pengobatan di India untuk istrinya yang menderita penyakit kulit, akhirnya terungkap berniat melakukan transplantasi ginjal ilegal," jelas Dani.
"Petugas menemukan dokumen medis yang mengarah pada prosedur urologi dan renal transplant, serta percakapan yang membicarakan jual beli organ ginjal melalui aplikasi pesan di ponselnya," imbuh Dani.
Kelima pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dani menjelaskan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Angkasa Pura Indonesia, Satgaspam, Polda Jatim, dan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, yang telah bekerja sama untuk mengungkap jaringan ilegal ini.
Ia juga menegaskan, Lanudal Juanda akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Juanda, mengingat posisinya sebagai Bandara Enclave Civil yang berfungsi ganda untuk penerbangan sipil dan militer.
"Pengamanan Bandara Juanda merupakan tanggung jawab penuh TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah ini," tegas Dani.
Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut oleh Dirreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
(hil/fat)