Pria asal Pare, Kabupaten Kediri, Danang Suryo Ardianto (20) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencabuli dua remaja perempuan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan modus pelaku yakni berkenalan melalui media sosial. Dari situ, korban kemudian diajak bertemu untuk keluar mencari makan lalu mencabuli korban dengan ancaman.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Warga Kediri Cabuli 2 Remaja Perempuan
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan warga asal Pare, Danang Suryo Ardianto (20) berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencabuli dua remaja perempuan.
"Pelaku ini cukup lihai dan nekat, hanya bermodalkan bujuk rayu dan handphone dan akun media sosial dia berhasil mengelabui dan membujuk rayu korbannya juga mengancam dengan sajam (senjata tajam) agar korban mau menuruti kemauan pelaku. Dugaan sementara pelaku melancarkan aksinya lebih dari dua kali," kata Bimo, Rabu (16/10/2024).
2. Modus Pelaku dengan Bujuk Rayu ke Korban
Polisi menyebut pelaku sangat lihai membujuk para korban pencabulan. Bahkan pelaku mengancam dengan senjata tajam.
"Pelaku ini cukup lihai dan nekat, hanya bermodalkan bujuk rayu dan handphone dan akun media sosial dia berhasil mengelabui dan membujuk rayu korbannya juga mengancam dengan sajam (senjata tajam) agar korban mau menuruti kemauan pelaku. Dugaan sementara pelaku melancarkan aksinya lebih dari dua kali," kata Bimo, Rabu (16/10/2024).
3. Polisi Sebut Pelaku Ajak Korban ke Tempat Sepi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pelaku biasanya mengajak korbannya bertemu di tempat sepi seperti persawahan hingga kamar kos.
"Korban diajak bertemu di tempat yang telah disiapkan pelaku, kemudian korban dipaksa melayani nafsunya di bawah ancaman," ujar Fauzy.
4. Polisi Kembangkan Jumlah Korban
Menurut Fauzy, sejauh ini korban aksi bejat pelaku ada dua orang. Namun bukan tak mungkin korban bisa lebih. Untuk itu, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan korban lain.
"Pengakuan pelaku sementara hanya dua korban. Meski demikian kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Satu korban masih berusia 15 Tahun dan satunya berusia 17 Tahun. Semuanya dari wilayah Kabupaten Kediri," jelas Fauzy.
5. Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(abq/fat)