Polisi memastikan AFF menjual produk baik makanan dan barang yang kedaluwarsa. AFF adalah tersangka kasus keracunan massal ratusan jemaah pengajian di Kras, Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan AFF sengaja memperjualbelikan makanan dan barang kedaluwarsa. Alasannya adalah untuk memperoleh keuntungan lebih banyak.
"Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingim memiliki keuntungan yang lebih dari pada bisnis tersebut," ujar Bimo kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengungkap AFF mendapatkan harga beli jauh lebih murah dibandingkan dengan produk normal. Dan bila dijual kembali dengan harga normal, maka AFF mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat.
Selain makanan, AFF memperjualbelikan produk bumbu dapur, popok bayi, hingga keperluan mandi. Semuanya telah melewati batas penggunaan pakai alias expired. Dan AFF menyumbang makanan untuk jemaah pengajian Maulid Nabi di Desa Krecek, Kras, Kediri.
"Semuanya harganya sama, namun jelas dia pasti mendapatkan barang tersebut yang kedaluwarsa dengan harga yang sangat murah," jelas Bimo.
Tersangka AFF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Selain dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya, tersangka juga akan dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(abq/iwd)