Sesal Tersangka Jajanan Kedaluwarsanya Racuni Jemaah Pengajian Kediri

Sesal Tersangka Jajanan Kedaluwarsanya Racuni Jemaah Pengajian Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 20:15 WIB
AFF, donatur yang makanannya meracuni jemaah pengajian
AFF, donatur yang makanannya meracuni jemaah pengajian (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri -

AFF, donatur makanan yang meracuni jemaah pengajian di Kediri mengaku menyesal. Penyesalan itu ia sampaikan kepada polisi.

AFF yang merupakan pemilik Toko Tiga putera itu dihadirkan di depan wartawan saat jumpa pers. Namun AFF tak bicara dan hanya tertunduk malu. Ia tak mau menjawab pertanyaan para wartawan. Hanya nampak sorot matanya berkaca-kaca seperti hendak menangis.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan AFF mengaku sangat menyesal atas perbuatannya membagikan dan memberikan jajanan kepada jemaah pengajian hingga berakibat ratusan orang keracunan makanan dan dirawat di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keracunan massal KediriFoto: Andhika Dwi Saputra

"Kepada penyidik dan anggota ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Karena pelaku juga dengan sadar dan sehat sengaja membagikan jajanan kedaluarsa kepada warga. Dia sangat menyesal dan mengaku salah atas perbuatannya," ujar Bimo kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy, saat awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AFF sempat tidak mengaku bersalah, dan bahkan emosi saat diperiksa polisi.

ADVERTISEMENT

Namun ketika diberikan dan ditunjukkan barang bukti yang ada, serta amarah warga dan kabar berita serta komentar warga di seluruh Indonesia terkait akibat perbuatannya, AFF ketakutan dan mengaku bersalah serta menyesal.

"Awalnya tersangka ini sempat merasa emosi, tidak bersalah. Marah karena polisi masuk ke dalam rumah memeriksa barang di toko, gudang miliknya. Namun saat kita tunjukkan semua barang bukti, laporan pemeriksaan saksi korban keracunan dan korban yang dirawat di RS, tersangka mengaku bersalah dan justru ketakutan dengan amarah warga," jelas Fauzy.

Kini tersangka AFF terancam hukuman pidana 15 Tahun penjara akibat perbuatannya yang dengan sengaja membagikan dan memberikan makanan jajanan kedaluwarsa kepada warga.




(abq/iwd)


Hide Ads