Cemilan Kedaluwarsa sebabkan Ratusan Jemaah Maulid Nabi Keracunan

Round Up

Cemilan Kedaluwarsa sebabkan Ratusan Jemaah Maulid Nabi Keracunan

Andhika Dwi - detikJatim
Sabtu, 05 Okt 2024 11:57 WIB
keracunan massal kediri
Cemilan penyebab Keracunan Massal di Kediri Foto: Andhika Dwi Saputra
Kediri -

Kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan jemaah Maulid Nabi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur semakin menemui titik terang. Berdasarkan penyelidikan polisi, jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa.

Peristiwa keracunan terjadi pada Rabu (2/10/2024), warga Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri tengah berkumpul untuk kegiatan pengajian Maulid Nabi. Warga yang menjadi korban mengaku menerima cemilan dari seseorang di luar kepanitiaan. Tak lama kemudian, satu per satu warga merasakan gejala keracunan makanan seperti mual, pusing dan lemas. Beberapa diantaranya mengaku mengalami muntah dan pingsan.

Acara pengajian yang berlangsung kemudian dihentikan panitia. Bersama aparat desa setempat panitia memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Korban dibawa ke IGD RS Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA. Hingga dini hari masih terlihat korban yang mendatangi rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Dari TKP aparat berwajib mengumpulkan 5 karung makanan dan minuman yang dibagikan ke para jemaah berikut dengan sejumlah sisa botol minuman dan makanan yang sudah dikonsumsi jemaah. Keesokan harinya, polisi menggeledah gudang toko yang menjadi lokasi penyimpanan dari makanan dan minuman ringan yang membuat jemaah keracunan.

Kaporles geledah gudang cemilan kedaluwarsaKaporles geledah gudang cemilan kedaluwarsa di Kediri Foto: Andhika Dwi


Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto yang memimpin langsung penggeledahan terkejut dengan banyaknya tumpukan makanan dan minuman mencurigakan yang ada di lokasi tersebut. Ia lalu memimta jajarannya untuk menyelidiki tujuan dari penyimpanan sejumlah produk makanan dan minuman ini.

ADVERTISEMENT

"Ini tadi saya langsung melihat kondisi gudang makanan dan minuman yang diduga kuat sisa pembagian makanan dan minuman untuk jemaah pengajian. Memang ada beberapa yang sangat mencurigakan mulai dari kemasannya yang sudah tidak sempurna dan tanggal kedaluwarsa nampak ada yang sudah hilang ataupun sudah melewati masa kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi," kata AKBP Bimo Ariyanto. Rabu (2/10/2024).

Dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (03/10/2024) polisi menetapkan seorang tersangka.

"Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka," kata Kapolres AKBP Bimo Ariyanto. Kamis (10/3/2024).

AFF (44) merupakan warga Dusun Krecek, Desa Krecek, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Ia diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan, dan kita amankan yang bersangkutan," pungkasnya.

Selain itu, menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka mengetahui bahwa barang dari gudangnya memang sudah kedaluwarsa. Ia mengaku tidak ada niat untuk meracuni para jemaah, meskipun jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa. Karena sebelumnya tidak pernah ada komplain atau masalah dari para klien atau pembeli jajanannya.

"Dia mengaku tahu bahwa jajanannya kadaluarsa, namun tidak ada niat untuk meracuni para jemaah yang ia bagikan jajanan. Karena sebelumnya ia mengaku tidak ada masalah dengan barang dagangannya dan orang yang mengkonsumsi jajanan tersebut," imbuh Fauzy

Hingga kini, polisi masih fokus pada penyelidikan tersangka dan pemeriksaan barang bukti yang ada di gudang dan toko tersangka, di Desa Krecek, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads