5 Fakta Jajanan Kedaluwarsa Picu Keracunan Massal Jemaah Pengajian Kediri

5 Fakta Jajanan Kedaluwarsa Picu Keracunan Massal Jemaah Pengajian Kediri

Hilda Rinanda - detikJatim
Minggu, 06 Okt 2024 10:30 WIB
keracunan massal kediri
Cemilan yang menyebabkan keracunan massal di Kediri (Foto: Andhika Dwi Saputra/detikJatim)
Surabaya -

Teka-teki kasus keracunan massal yang menimpa ratusan jemaah Maulid Nabi di Kabupaten Kediri akhirnya terkuak. Dari penyelidikan polisi, jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa.

Peristiwa keracunan ini terjadi pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, warga Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri tengah berkumpul untuk kegiatan pengajian Maulid Nabi.

Warga yang menjadi korban mengaku menerima cemilan dari seseorang di luar kepanitiaan. Tak lama kemudian, satu per satu warga merasakan gejala keracunan makanan seperti mual, pusing dan lemas. Beberapa diantaranya mengaku mengalami muntah dan pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 Fakta Jajanan Kedaluwarsa Picu Keracunan Massal Jemaah Pengajian Kediri:

1. Pemilik Toko yang Bagikan Jajanan Jadi Tersangka

Dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (3/10/2024) polisi menetapkan seorang tersangka. Ia adalah pemilik Toko Tiga Putra berinisial AFF (44), warga Dusun Krecek, Desa Krecek, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

Ia diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka," kata Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (3/10/2024).

2. Pengakuan Tersangka

Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa AFF memang menjual jajanan dan minuman yang telah kedaluwarsa.

"Berdasarkan pemeriksaan Kasat Reskrim dan anggotanya diperoleh keterangan sementara dari tersangka AFF bahwa dia mengakui menjual jajanan kedaluwarsa. Namun lebih jelasnya seperti apa masih dalam pemeriksaan," ujar Bimo.

3. Tersangka Tahu Jajanannya Kedaluwarsa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, meski tahu jika jajanan yang dijualnya telah kedaluwarsa, AFF tetap tetap memberikan dan membagikan jajanan makanan dan minuman kadaluarsa kepada jemaah pengajian.

"Kepada penyidik, dan berdasarkan pemeriksaan kami, tersangka ini mengakui bahwa ia memiliki jajanan makanan minuman kedaluwarsa dan tetap membagikan kepada jemaah," jelas Fauzy.

Kepada penyidik, AFF mengaku dirinya tidak ada niat untuk meracuni para jemaah, meskipun jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa. Karena sebelumnya tidak pernah ada komplain atau masalah dari para klien atau pembeli jajanannya.

"Dia mengaku tahu bahwa jajanannya kedaluwarsa, namun tidak ada niat untuk meracuni para jemaah yang ia bagikan jajanan. Karena sebelumnya ia mengaku tidak ada masalah dengan barang dagangannya dan orang yang mengkonsumsi jajanan tersebut," imbuh Fauzy.

4. Pasal yang Jerat Tersangka

Fauzy menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan, dan kita amankan yang bersangkutan," pungkasnya.

Selain itu, menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka mengetahui bahwa barang dari gudangnya memang sudah kedaluwarsa. Ia mengaku tidak ada niat untuk meracuni para jemaah, meskipun jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa. Karena sebelumnya tidak pernah ada komplain atau masalah dari para klien atau pembeli jajanannya.

5. Kronologi Kejadian

Peristiwa keracunan terjadi pada Rabu (2/10/2024), warga Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri tengah berkumpul untuk kegiatan pengajian Maulid Nabi. Warga yang menjadi korban mengaku menerima cemilan dari seseorang di luar kepanitiaan.

Tak lama kemudian, satu per satu warga merasakan gejala keracunan makanan seperti mual, pusing dan lemas. Beberapa diantaranya mengaku mengalami muntah dan pingsan.

Acara pengajian yang berlangsung kemudian dihentikan panitia. Bersama aparat desa setempat panitia memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Korban dibawa ke IGD RS Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA. Hingga dini hari masih terlihat korban yang mendatangi rumah sakit.

Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini. Dari TKP aparat berwajib mengumpulkan 5 karung makanan dan minuman yang dibagikan ke para jemaah berikut dengan sejumlah sisa botol minuman dan makanan yang sudah dikonsumsi jemaah.

Keesokan harinya, polisi menggeledah gudang toko yang menjadi lokasi penyimpanan dari makanan dan minuman ringan yang membuat jemaah keracunan.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads